JAKARTA – Pemerintah berkomitmen tidak akan mencabut subsidi listrik bagi masyarakat dalam waktu dekat. Namun mekanisme pemberian subsidi bakal berubah. Bambang Widianto, Staf Khusus Wakil Presiden sekaligus Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNKP2K), mengatakan saat ini subsidi listrik diberikan dalam bentuk barang berupa tarif listrik murah atau lebih rendah dari harga listrik yang sesuai dengan keekonomian. Ke depan rencananya subsidi akan diberikan secara langsung ke masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Jangka panjang yakni mengubah subsidi barang ke subsidi rumah tangga. Sehingga, harga listriknya sesuai keekonomian, tetapi diberikan subsidi ke rumah tangga melalui Kementerian Sosial,” kata Bambang dalam diskusi virtual, Selasa (3/11).

Menurut Bambang, subsidi yang diberikan seperti sekarang masih memiliki potensi besar salah sasaran. Nantinya jika subsidi langsung tersebut diterapkan maka akan lebih tepat sasaran. Besaran subsidi yang diberikan ke masyarakat akan dibatasi dalam jumlah tertentu. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana selisih tagihan listrik masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan harga keekonomian dan subsidi, seluruhnya ditanggung oleh negara.

Mekanisme subsidi langsung ini akan sangat mengandalkan peran teknologi. Karena pemberian subsidi tidak akan mengandalkan uang tunai atau bentuk fisik.

Bambang mencontohkan penerapan subsidi langsung pelanggan listrik pasca bayar. Jadi subsidi diberikan langsung ke rekening penerima. Sementara bagi pelanggan listrik prabayar, besaran subsidi dikonversi dalam bentuk volume listrik (kilowatt hour/kWh).

“Jadi harus ada keputusan politis bahwa subsidi tetap diambil dari rata-rata pemakaian atau rata-rata tertinggi. Kemudian, penyalurannya dilakukan melalui perbankan dan teknologi,” ungkap Bambang.

Hendra SIwahydi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan jika mau merubah skema pemberian subsidi maka sosialisasi intensif dan masif wajib dilakukan. Apalagi, jika nantinya subsidi listrik langsung diintergrasikan dengan bantuan tunai lainnya.

“Kalau (subsidi) terintegrasi terkesan pemerintah menaikkan tarif, padahal ini memang tarif keekonomiannya. Selama ini ditetapkan lebih murah (tarifnya) karena ada subsidi,” kata Hendra.(RI)