JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan larangan ekspor timah tidak bisa ditawar lagi. Presiden Joko Widodo juga sudah mencanangkan timah menjadi salah satu komoditas mineral yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan saat ini sedang dipersiapkan mekanisme aturan main larangan ekspor. Dia menargetkan kebijakan itu akan dijalankan dalam waktu dekat. “Harus segera (diberlakukan),” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/9).

Menurut dia, nantinya larangan ekspor akan menyasar juga terhadap produk turunan timah. “Turunannya ingot masih ada turunannya lagi,” ungkap Arifin.

Dia meyakini dengan adanya larangan nikel dan turunannya maka pendapatan negara jelas akan jauh lebih baik. Yang dilarang kan mentah, kalau timah itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. jadi pendapatan negara naik,” ujar Arifin.

Sementara itu, Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) yang juga Plt Gubernur Bangka Belitung, menyatakan saat ini ada tim khusus yang bertugas mempersiapkan kebijakan larangan ekspor timah. Tim tersebut mengkaji selain dampak dari larangan ekspor timah, juga mengenai mekanisme pelarangannya. Salah satunya adalah dilakukan secara bertahap.

“Bagi Kementerian ESDM kami harus memberi masukan kepada presiden, situasi demikian kalau kebijakan ini kita antisipasi ini misalnya ada mengusulkan kalau mau dilarang boleh nggak bertahap,” kata Ridwan (RI)