JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap didorong untuk mengakselerasi target bauran EBT 23% di 2025, seiring pertumbuhannya yang dinilai cukup massif. Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan kapasitas terpasang PLTS Atap per Januari 2021 sudah ada 3.152 pelanggan dengan total kapasitas terpasang mencapai 22,632 Mega Watt peak (MWp).

“Kami optimistis terhadap peluang tenaga surya ini,” kata Dadan, baru-baru ini.

Dadan mengungkapkan, pemasangan terbesar dilakukan oleh PT Coca Cola di Cikarang, Jawa Barat, yakni 7,2 MWp. Instalasi ini bahkan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Selanjutnya ada PLTS Atap Danone Aqua di Klaten (3 MWp), PLTS Atap Refinery unit (3,36 MWp), PLTS Atap Sei Mangkei (2 MWp), PLTS Atap KESDM (859 kWp), PLTS Atap Angkasa Pura II (241 kWp) dan PLTS Atap SPBU Pertamina (52 kWp).

Laju penambahan konsumsi PLTS Atap diyakini mampu menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 3,2 juta ton CO2e. Upaya ini dibarengi dengan terwujudnya target penambangan kapasitas terpasang hingga 2,14 Giga Watt (GW) pada 2030 mendatang. Rinciannya dengan menyasar ke bangunan dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 742 MW, industri dan bisnis (624,2 MW), rumah tangga (648,7 MW), pelanggan PLN dan kelompok sosial (68,8 MW) serta gedung pemerintah (42,9 MW).

“Kami tengah selaraskan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik EBT dan revisi Permen ESDM agar orang lebih tertarik investasi,” ujar Dadan.

Dia mengatakan saat ini sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN dan Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.(RA)