JAKARTA – Pemerintah diminta fokus pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menargetkan pada 2025 peran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) paling sedikit 23% dan 31% pada  2050, sepanjang keekonomiannya terpenuhi.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, mengatakan semua sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang KEN.

“Tugas pemerintah ke depan adalah  bagaimana mengimplementasikan kebijakan tersebut bisa berjalan,” kata Redi kepada Dunia Energi, Senin (18/2).

Menurut Redi, pemanfaatan sumber EBT, yakni panas bumi, air, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta angin sebaiknya diarahkan untuk ketenagalistrikan. Energi surya diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi.

Sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati (BBN) diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak (BBM), terutama untuk transportasi dan industri.

“Pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis BBN dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan pangan,” kata Redi.

Sesuai Kebijakan Energi Nasional, maka pada 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% dan pada 2050 menjadi kurang dari 20%. Peran batu bara pada 2025 minimal 30%, dan pada 2050 minimal 25%. Gas bumi pada 2025 ditetapkan minimal 22% dan 24 % pada 2050.

“Pemanfaatan energi terbarukan dari jenis biomassa dan sampah bisa diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi,” tandas Redi.(RA)