JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini masih mencari cara untuk bisa menurunkan harga gas. Salah yang tengah dikaji adalah mengurangi porsi atau bagian pemerintah dalam komponen pembentuk harga gas.

Komisi VII DPR mengungkapkan ada satu komponen harga yang seharusnya bisa dihilangkan yakni iuran niaga dan pengangkutan gas yang dipungut oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Nasyirul Falah Amru, Anggota Komisi VII DPR mengatakan iuran niaga dan pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dipungut BPH Migas sudah kebablasan dan hanya menambah beban dalam komponen pembentukan harga gas.

Jika pemerintah bermaksud untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang mengamanatkan ‎penurunan harga gas bumi ditingkat konsumen menjadi US$6 per MMBTU, ‎maka sebaiknya BPH Migas tidak merubah tarif pengangkutan gas bumi. Namun, melaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu melalui pengurangan penerimaan bagian negara. Apalagi jika penetapan tarif itu dilakukan sesuai ketentuan BPH Migas, dihitung dan diverifikasi oleh BPH Migas, dan dituangkan dalam keputusan BPH Migas .

“BPH Migas jangan jauh masuk ke tarif transmisi pengangkutan, jangan terlalu masuk ke wilayah itu,” kata Falah di Gedung DPR/MPR, Rabu (12/2).

Dia mengatakan sebagai lembaga yang dibiayai oleh iuran badan usaha hilir gas bumi melalui pipa, seharusnya BPH Migas menjadi penyeimbang dalam menentukan kebijakan mengenai gas bumi.‎

“Kalau memang sebagai corong pemerintah iuran di cabut saja, kalaupun harus ada iuran sebaiknya diberikan saja kepada badan usaha sebagai insentif. Itu lebih bagus dan bijaksana,” kata Falah.‎

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR,  menegaskan sudah sewajarnya dengan upaya meningkatnya pasokan gas ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) maka dapat diimbangi dengan penurunan iuran yang dipungut BPH Migas.‎

“Pemerintah sebetulnya memiliki instrumen-instrumen penurunan harga, salah satunya instrumen bagian gas pemerintah diterima sepenuhnya atau sebagian gas saja. DMO juga semakin didorong mestinya semakin turun. Yang saya ingin fokus di iuran, ada usulan iuran dikurangkan saja,” ujarnya.

Komponen pembentuk harga gas sampai ke konsumen akhir yang dikenakan kepada badan usaha. Terdiri dari iuran usaha besarannya US$ 0,02 – US$0,06 per mmbtu, kekmudian biaya niaga besarannya US$ 0,24 – US$0,58 per mmbtu, biaya distribusi dengan besaran US$0,2 – US$2 per mmbtu dan biaya transmisi US$0,02 – US$1,55 per mmbtu.

M Fansurullah Asa, Kepala BPH Migas,  mengatakan iuran toll fee yang dikenakan BPH saat ini sebesar US$ 0,36 per m3. Komponen tersebut dinilai sudah cukup terjangkau.

Dia menjelaskan apabila berbicara soal efisiensi midstream dari sisi distribusi dan niaga berada di kontrol Kementerian ESDM, bukan di BPH Migas. Ini lah yang pengaturannya belum maksimal.

“Distribusi dan niaga yang tidak terkontrol bukan di BPH Migas itu Kementerian ESDM, dirjen migas sesuai dengan permen 58,” ujar Fanshurullah.

BPH Migas sudah menetapkan toll fee bagi 61 ruas transmisi gas. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hilir Migas dari iuran BPH Migas tahun lalu sendiri realisasinya mencapai Rp 1,32 triliun melampaui target yang dipatok sebesar Rp 950 miliar yang dipungut dari 34 badan usaha gas bumi dan 140 badan usaha BBM.(RI)