JAKARTA – Tidak sedikit kalangan menolak rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) golongan pelanggan daya 3.000 VA ke atas. Dari sisi waktu dinilao yang tepat untuk menaikan TDL. Sebab masyarakat masih belum pulih akibat pandemi COVID-19.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyebut alasan pemerintah menaikan TDL untuk mengamankan ketersediaan likuiditas PLN juga kurang relevan. Itu sama saja mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat.

“Terkait kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) dari US$63 per barel menjadi US$100 sebenarnya tidak terlalu berpengaruh bagi PLN, karena 80% pembangkit PLN adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dan PLN mendapat domestic market obligation (DMO) batubara dengan harga tetap US$70 per ton,” kata Mulyanto (23/5).

Mulyanto menjelaskan TDL untuk pelanggan nonsubsidi sejak 2017 tidak naik. Karena itu PLN mendapat dana kompensasi. Cuma masalahnya pembayaran dana kompensasi tersebut tidak reguler seperti pembayaran subsidi. Karena itu, dia menuturkan bila pemerintah ingin membantu keuangan PLN caranya dengan membayar dana kompensasi listrik secara reguler seperti pembayaran subsidi. Jangan ditunda tunda atau dicicil.

“PKS sendiri dapat memahami argumen Menteri Keuangan, namun masih belum setuju terkait kenaikan listrik PLN ini. Jangan bebankan masyarakat untuk mengatasi kesulitan keuangan PLN,” tegas Mulyanto. (RI)