JAKARTA – Pemerintah Daerah sampai saat ini masih bingung menjalankan aturan main tata kelola tambang mineral dan batu bara menyusul terbitnya undang-undang baru.

Rosa Rantetoding, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Papua Barat,  mengungkapkan pemberlauan UU baru membuat kewenangan pemerintah daerah dikembalikan ke pemerintah pusat. Salah satunya yang utama adalah Pemda tak lagi berwenang dalam penerbitan izin tambang baru maupun penyelesaian konflik. Namun sampai sekarang pelaksanaannya masih belum jelas.

“Kami masih menunggu aturan turunan,” kata Rosa dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (3/8).

Pemerintah menargetkan peraturan pelaksana akan diterbitkan paling lambat 6 bulan atau satu tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dalam peraturan tersebutlah akan berisi juga tentang perincian mengenai kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Rosa, peraturan turunan yang sedang digarap pemerintah pusat terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup PP tentang Wilayah Pertambangan, PP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, serta PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang.

Setelah PP selanjutnya Kementerian ESDM juga akan menerbitkan aturan turunannya lagi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang nantinya akan mengatur tentang pemberian wilayah, perizinan, pengelolaan data, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Minerba. Kemudian Peraturan Menteri ESDM tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

“Serta tentang pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kaidah, pertambangan yang baik, dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan minerba,” kata Rosa.

Irwandy Arief, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, menjelaskan dengan UU Minerba baru memang kewenangan perizinan ditarik dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

Menurut Irwandy, kewenangan perizinan yang dapat didelegasikan paling tidak untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pengusahaan Batuan (SIPB). Pendelegasian kewenangan tersebut sah secara legal sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Apakah ada tambahan lagi yang bisa didelegasikan ke daerah? sampai sekarang belum final. Pak Menteri (ESDM) masih menunggu kerja tim, apakah IPR dan SIPB atau ada yang lain, yang didelegasikan ke Pemprov,” ungkap Irwandy.

Dia menegaskan tiga PP yang sedang dibahas pemerintah ditargetkan selesai paling lambat di bulan Desember 2020. “Disusun dalam tiga PP, target pemerintah akan selesai bulan Desember, paling lambat enam bulan,” kata Irwandy.(RI)