JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman   tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga dengan 18 pemerintah kabupaten dan kota.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan proses pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga merupakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Perlu didukung dengan adanya nota kesepahaman antara Ditjen Migas dengan pemerintah kabupaten atau kota setempat,” kata Djoko disela penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (13/3).

Pada 2019, pembangunan jargas untuk rumah tangga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 18 lokasi dengan total sebanyak 78.216 Sambungan Rumah Tangga (SR) yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara (5.000 SR),  Kota Dumai (4.300 SR) Kota Jambi (2.000 SR), Kota Palembang (6.000 SR), Kota Depok (6.230 SR) , Kota Bekasi (6.720 SR), Kabupaten Karawang (2.681 SR), Kabupaten Purwakarta (3.765 SR), Kabupaten Cirebon (6.520 SR) , Kabupaten Bojonegoro (4.000 SR), Kabupaten Lamongan (4.000 SR), Kabupaten Mojokerto (4.000 SR), Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo (4.000 SR) , Kabupaten Wajo (2.000 SR), Kabupaten Kutai Kertanegara (4.000 SR) serta Kabupaten Banggai (5.000 SR).

Adapun kabupaten atau kota yang baru pertamakali mendapatkan jatah pembangunan jargas adalah Aceh Utara, Banggai, Dumai, Kutai Kertanegara, Lamongan, serta Bojonegoro.

Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengatakan dengan adanya nota kesepahaman maka diharapkan pihak Pemda juga mendukung percepatan pembangunan, utamanya terkait penyediaan lahan serta berbagai perizinan dalam pengerjaan proyek nantinya.

“Jadi mohon dibantu nih izin. Penggunaan lahan untuk fasilitas sosial biar kami bisa dibantu. Jadi jargas bisa langsung mengalir ke masyarakat,” ungkap Ego.

Menurut Ego, penggunaan jargas sudah jelas mengurangi pengeluaran warga masyarakat karena itu sangat wajar jika berbagai insentif dari pemerintah daerah diberikan saat pembangunan sedang berlangsung.

Selain karena keterbatasan dana, kurang masifnya pertumbuhan jargas setiap tahun juga akibat dari ketiadaan dukungan yang optimal dari pemerintah daerah.

“Mohon bantu proses perizinannya. 10 tahun ini kendala di lapangan adalah masalah sosial. Tanpa ada support Pemda maka tidak akan jadi,” kata dia.

Harnojoyo, Walikota Palembang, berjanji memberikan dukungan penuh dalam pembangunan jargas, termasuk dengan perizinan yang akan dipermudah. Pada dasarnya masyarakat sangat membutuhkan kehadiran jargas ketimbang menggunakan LPG yang kurang ekonomis dibandingkan jargas.

“Jelas pertama perizinan. Kemudian perlindungan masyarakat soal pemasangan. Sosialisasi juga. Karena ini kebutuhan kami juga kan,” tandas Harnojoyo.(RI)