JAKARTA – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus terjadi meskipun jelas-jelas merugikan negara maupun masyarakat sekitar. Kegiatan tambang ilegal yang kian masif ini turut memancing tingginya keterlibatan masyarakat.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan PETI makin marak terjadi seiring dengan melonjaknya harga komoditas mineral dan batu bara.

Pemerintah mencatat bahwa lokasi PETI tidak kurang dari 2.741 titik, yang terdiri dari 96 lokasi PETI batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Kemudian, sekitar 2.645 Peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Diperkirakan 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Serta 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi,” kata Arifin (13/10).

Bahkan menurur Arifin pelaku pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan secara perorangan. Para kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Kegiatan PETI di lapangan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan, tapi juga terindikasi dilaksanakan secara koordinasi kelompok usaha,” ujar Arifin.

Menurut dia dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengambil sumber daya mineral tanpa melalui mekanisme perizinan, merupakan kegiatan ilegal.

Kementerian ESDM tengah berupaya melakukan PETI melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, serta formalisasi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat. “IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) ini sudah memiliki akses untuk seluas 100 hektare dibandingkan dengan IPL (izin penetapan lokasi) yang dulunya hanya 25 hektare. Kami harapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL,” kata Arifin.(RI)