JAKARTA – Pemerintah melakukan finalisasi terhadap aturan main baru  penetapan harga minyak mentah bagian pemerintah. Beleid tersebut disiapkan atas inisiatif pemerintah sebagai kompensasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah di sektor hilir.

Amien Sunaryadhi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan rencana pemberlakuan aturan baru sebagai kompensasi atas kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) pemerintah.

“Itu diskusi antara Kementerian ESDM dengan Pertamina karena harga minyak dunia naik, sementara harga BBM tidak naik,” kata Amien dalam konferensi pers Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex di Jakarta Convention Center, Rabu (2/5).

Amien mengatakan, pemerintah menyadari dengan kebijakan pemerintah di sektor BBM menambah beban PT Pertamina (Persero). Untuk itu, aturan main baru ini dipersiapkan. “Ini kan bebannya berat, supaya tidak berat muncul ide crude bagian negara sesuai dengan ICP (asumsi APBN),” tukasnya.

SKK Migas tidak keberatan jika aturan tersebut diterapkan karena pada dasarnya yang menetapkan harga crude bagian negara adalah Menteri ESDM.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pembahasan internal terkait beleid terbaru sudah selesai dilakukan di internal Kementerian ESDM. Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan serta perlu pembahasan ditingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

Nicke Widyawati, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, mengatakan jika bisa direalisasikan kebijakan harga minyak mentah bagian negara mengikuti harga asumsi APBN maka akan sangat membantu keuangan Pertamina. Apalagi selama ini harga dipatok mengikuti pergerakan harga pasar.

“Kami yakin bisa menekan financial lost,” tandas Nicke.(RI)