JAKARTA – Pemerintah membentuk tim khusus yang akan fokus untuk mempersiapkan pengembangan logam tanah jarang (LTJ). Nantinya tim tersebut juga akan menyusun regulasi khusus dalam meengatur hilirisasi LTJ.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disahkan, Indonesia harus memaksimalkan dan memberikan nilai tambah pada sumber daya mineral dan batubara yang tersedia, termasuk di antaranya adalah Logam Tanah Jarang (LTJ).

“Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam menyusun regulasi dan kebijakan LTJ mulai dari eksplorasi hingga terwujudnya industri. Selanjutnya perlu didorong industri yang mampu menyerap LTJ dalam negeri dan mineral yang dimiliki. Indonesia sudah saatnya memiliki perhatian besar untuk menuju negara industri yang mandiri,” kata Ridwan (13/9).

Ridwan mengatakan dari kajian mineral ikutan pertambangan timah yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM pada 2017 silam, ada prioritas pengembangan untuk industri strategis berbasis timah, yakni industri pertahanan, kesehatan, dan industri energi.

Menurutnya dapat dikatakan mineral-mineral tersebut akan menjadi bahan baku industri masa depan. Dari survei yang dilakukan oleh Badan Geologi, setidaknya ada 28 LTJ yang potensial untuk dilanjutkan eksplorasinya.

“Ada juga mineral kritis dan strategis, di mana mineral-mineral ini keberadaannya sangat penting, tak tegantikan, dan akan menjadi bahan baku berbagai industri masa depan,” ungkap Ridwan.

Dia mengakui memang saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait LTJ, namun Pemerintah telah membentuk tim dan melakukan penyusunan awal instruksi presiden terkait hal tersebut.

“Saat ini secara spesifik belum ada regulasi, namun pemerintah sudah membentuk tim, yaitu tim pengembangan industri berbasis LTJ dan penyusunan Inpres percepatan hilirisasi LTJ,” kata Ridwan.