JAKARTA – Pemerintah akan mengkaji ulang skema sistem build, operate, own, transfer (BOOT) yang menetapkan pembangkit listrik akan diserahkan ke PLN (Persero) begitu kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) berakhir.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah akan mencoba mempelajari kembali skema BOOT. Apalagi setelah melihat kondisi real di lapangan, tidak berlebihan jika para pengembang energi baru terbarukan (EBT) mengaku berat investasi dengan adanya skema BOOT.

“Kalau melihat tadi, yang punya biogas tadi, dia bangun sendiri di tanah sendiri. Ini dalam rangka mengolah limbahnya. Terus dia mempertanyakan, bagaimana Pak, Permen ESDM itu BOOT? Nah saya baru tersadar juga, iya yah,” kata Arcandra ketika ditemui Dunia Energi di Belitung, akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan pemerintah tidak akan menutup diri terhadap berbagai regulasi yang telah dibuat. Untuk itu, jika ada usulan terhadap aturan yang ada bisa segera disampaikan ke pemerintah.

“Permen adalah man-made atau produk manusia. Untuk itu, kalau ada kelemahan-kelamahan dari permen, silakan kasih usulan ke kami,” ungkap Arcandra.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR),  mengatakan penggunaan skema BOOT dalam Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 secara teori dan legal merupakan kekeliruan karena tidak ada partisipasi atau peran serta pemerintah dalam proyek energi terbarukan.

Skema BOOT awalnya digunakan untuk skema Public Private Partnership. Dengan skema tersebut pemerintah menyediakan tanah dan investor membangun infrastruktur.

“Karena tanahnya diberikan sebagai konsesi selama masa kontrak, pada akhir masa kontrak, tanah dan aset diatasnya dikembalikan kepada pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan dalam perjanjian antara pemerintah dan swasta,” ungkap Fabby.

Jika itu dijalankan maka ada kehadiran negara dalam pengembangan EBT. Namun yang terjadi sekarang adalah pemerintah terkesan lepas tangan karena semua pembangunan berdasarkan modal dari badan usaha untuk kemudian diserahkan seluruhnya ke PLN.

“Bisa dibilang Permen ESDM No. 50/2017 menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha atau investor EBT,” tandas Fabby.(RI)