JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan anggaran subsidi listrik yang lebih rendah, yakni sekitar Rp54,11 triliun-Rp56,27 triliun untuk 2021.

Berdasarkan data yang diterima Dunia Energi dari dokumen paparan usulan Kementerian ESDM kepada Komisi VII DPR terungkap bahwa lebih rendahnya usulan untuk tahun depan dibanding proyeksi penyaluran subsidi hingga akhir 2020 berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.900-15.300, ICP US$ 40-50 per barel serta volume penjualan listrik bersubsidi 62,4 terawatt hour (TWh). Kemudian selisih biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik sekitar Rp846-902 per kilowatt hour (kWh).

Sementara itu, realisasi subsidi PLN hingga April lalu tercatat sebesar Rp15,64 triliun. Pemerintah memperkirakan hingga akhir 2020 realisasi subsidi listrik biisa mencapai Rp58,18 triliun dengan asumsi rata-rata ICP tahun ini sebesar US$33 per barel. Membengkaknya subsidi tahun ini dibandingkan dengan target pada APBN 2020 yang sebesar Rp54,79 triliun juga dipicu adanya dana penggantian dari kebijakan listrik gratis dan diskon untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu sebesar Rp 7,84 triliun selama April-September. Serta adanya dana tambahan sebesar Rp 109 miliar untuk mengganti diskon pelanggan bisnis dan industri 450 VA di Mei-Oktober.

Berdasarkan data Kementerian ESDM subsidi listrik bergerak di kisaran Rp 40-60 triliun sejak 2015. Ini adalah momen dimana subsidi berhasil dipangkas cukup jauh dari dua tahun sebelumnya yang mencapai Rp101,21 triliun dan Rp 99,3 triliun pada  2013 dan 2014. Hal ini lantaran 12 golongan pelanggan PT PLN (Persero) ditetapkan tariff adjustment sesuai keekonomiannya alias tidak disubsidi.

Subsidi listrik tercatat sebesar Rp 56,55 triliun pada 2015 lalu, kemudian naik menjadi Rp 58,04 triliun di 2016. Selanjutnya, subsidi listrik turun menjadi Rp 45,74 triliun pada 2017 dan Rp 48,1 triliun pada 2018. Di 2019 lalu, realisasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp 51,71 triliun.

Pemerintah mengusulkan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan penyaluran subsidi 2021. Pertama adalah melanjutkan subsidi bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) dan tidak menutup kemungkinan dengan pelaksanaan subsidi listrik untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung yang terintegrasi dengan bantuan sosial lainnya.

Kemudian penguatan jaringan tenaga listrik dan peningkatan pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui efisiensi pada pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik, serta menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik.

Serta meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan untuk daerah yang memiliki potensi energi baru terbarukan.(RI)