JAKARTA – Pemerintah seharusnya tidak berlama-lama mengeluarkan kebijakan sebagai amanat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pembubaran BP Migas 2012. Kala itu salah satu hakim MK yakni Harjono mengamanatkan perlunya dibentuk lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan industri hulu migas di Indonesia.

Menurut Harjono, sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Harjono dalam diskusi virtual akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Harjono mengatakan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara, contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G. “Itu tidak masalah,” tukasnya.

Gusti Ayu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Ia menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik
kedaulatan,” tegas Ayu.

Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada pemerintah sehingga bisa berdampak pada perbaikan iklim investasi migas.

“Agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Ayu.(RI)