JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk mengklaim sudah mencapai kata sepakat dengan para pembeli hak partisipasi (Participating Interest/PI) dari dua blok migas yang saat ini dikelola Medco melalui anak usahanya, PT Medco E&P Indonesia yakni Blok Rimau dan South Sumatra.

Myrta Sri Utami, Vice President  Investment Relation Medco, mengatakan nilai divestasi sudah disepakati dan Medco akan mendivestasikan PI di kedua blok tersebut masing-masing sebesar 35%. Saat ini Medco tengah melaporkan transaksi tersebut ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendapatkan persetujuan.

“Sudah selesai (sepakat nilai), namun masih menunggu approval SKK Migas. Untuk Rimau dan South Sumatra, sudah ada yang beli (PI),” kata Myrta kepada Dunia Energi di Jakarta, belum lama ini.

Medco sebenarnya baru mendapat perpanjangan hak pengelolaan di Blok Rimau hingga 2043. Perpanjangan kontrak berlaku pasca berakhirnya kontrak pertama pada April 2023.

Myrta mengatakan strategi divestasi dilakukan lantaran kedua aset tersebut dari sisi kinerja produksi sudah menurun. Dengan portofolio Medco yang beragam dan semakin semakin banyak apabila ada profitabilitas aset yang menurun maka harus dirasionalisasikan.

“Kami sebenarnya melepas sebagian, karena dua aset tersebut secara produksi sudah turun. Artinya ketika ada pembeli yang mau kita tawarkan,” ujar Myrta.

Meski kinerja menurun, potensi yang tersisa ternyata masih diminati pihak lain. Medco mengambil kesempatan itu untuk menjelankan strategi kemitraan.

“Didalam perpanjangan kontrak kalau ada buyer yang mau beli dengan good value kenapa tidak, kenapa kita harus mengoperasikan sendirian ketika ada partner yang mau masuk,” kata Myrta.

Dia pun menegaskan bahwa meskipun melepas sebagian PI, Medco tetap akan mengoperasikan secara penuh operasional perusahaan karena posisi operatorship tidak berubah alias masih dipegang Medco.

“Hanya sebagian divestasi, kami hanya jual 35%, Rimau dan South Sumatra, jadi mengajak investor lain, strategi kemitraan. Poin penting Medco tetap jadi operator, meskipun ada partner, operator Medco, kontrol ada di Medco,” kata Myrta.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil evaluasi terhadap divestasi saham Medco di Rimau dan South Sumatra. SKK Migas berhak dan wajib mengetahui jika ada perubahan kepemilikan PI di suatu blok. Sekaligus menyetujui atau tidak rencana perubhaan itu. Pasalnya SKK Migas harus memastikan juga perubahan kepemilikan tidak menganggu kinerja produksi blok.

“Harus dilaporkan, nanti dievaluasi jangan sampai perubahan (kepemilikan saham) itu nanti menganggu produksinya,” tegas Dwi.(RI)