Kepala PIP

Kepala PIP, Soritaon Siregar

JAKARTA – Guna memberikan waktu kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk memenuhi syarat-syarat pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2010, Nusa Tenggara Partnership (NTP) BV selaku pemegang saham asing PTNNT bersedia memperpanjang lagi tenggat pembayaran saham senilai USD 246,8 juta itu hingga 25 Oktober 2012.

Perpanjangan kembali tenggat pembayaran itu, dituangkan dalam amandemen ke-3 perjanjian jual beli 7% saham divestasi PTNNT tahun 2010, yang ditandatangani Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari NTP BV di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2012, seiring dengan jatuh temponya tenggat perpanjangan pembayaran yang telah diberikan sebelumnya.

Pembayaran 7% saham itu mestinya sudah terjadi tiga bulan setelah perjanjian jual – beli antara PIP dan NTP BV ditekan pada 6 Mei 2011. Namun PIP tidak bisa melakukan pembayaran, karena pembelian itu ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Guna menunggu proses di internal Pemerintah Indonesia, NTP BV bersedia memperpanjang berkali-kali tenggat pembayaran itu. Sebelum ini perpanjangan telah diberikan pada 3 November 2011, dan mestinya jatuh tempo pada 6 Agustus 2011.

Soritaon menuturkan, amendemen ke-3 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 lalu belum terpenuhi.

Seperti diketahui, pada 31 Juli 2012 Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan pemerintah, dan tetap mensyaratkan penggunaan dana PIP untuk membeli saham PTNNT harus dengan persetujuan DPR.

Dengan Amendemen ke-3 ini, kata Soritaon, PIP dan NTP BV bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012, guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik, memenuhi kewajiban masing-masing.

“Disetujuinya Amendemen ke-3 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli 7% Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik NTP BV maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham PTNNT akan tercapai, jika PIP menjadi pemegang 7% saham perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut. Yakni menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya dimana PTNNT beroperasi.

PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.