JAKARTA – Indonesia diyakini sebagai salah satu negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Dengan potensi cadangan sebesar 23 Gigawatt (GW), energi panas bumi diprediksikan menjadi salah satu tulang punggung penyediaan energi nasional di masa mendatang.

Sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), pengembangan panas bumi ditargetkan sekitar 7.241,5 Megawatt (MW). Namun, kapasitas terpasang panas bumi saat ini baru 2,13 GW atau hanya 8% dari total potensi yang dimanfaatkan.

“Dibutuhkan sinergi dan gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah, pelaku bisnis, intrapreneur, akademisi dan masyarakat sebagai penerima manfaat untuk mengejar target pengembangan panas bumi di Indonesia,” ungkap Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di acara Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIGGC) 2020 yang berlangsung pada 8-10 September 2020.

Arifin mengatakan, aspek keamanan ekonomi, pendanaan proyek pemerintah dan aspek sosial yang dihadapi pengembang panas bumi di seluruh Indonesia relatif beresiko tinggi. Tidak hanya dibandingkan dengan industri panas bumi di negara lain, tetapi juga dibandingkan dengan pengembangan energi terbarukan dalam negeri lainnya. Hal tersebut biasanya mempengaruhi tingkat daya saing industri panas bumi untuk mempercepat pengembangan panas bumi.

“Peluang pemanfaatan energi panas bumi masih terbuka lebar dan dibutuhkan jaringan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” kata dia.

Arifin mengatakan beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain penerbitan regulasi baru untuk memberikan berbagai peluang pengembangan panas bumi, mendorong pengembang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi untuk pengembangan masyarakat di sekitar wilayah proyek.

Pemerintah juga tengah mendorong pembangunan daerah melalui Program Pulau Panas Bumi Flores guna memenuhi kebutuhan elektrifikasi Pulau Flores melalui pemanfaatan energi panas bumi. Program ini juga bertujuan untuk menduplikasi program di daerah lain setelah berjalan dengan baik untuk mendorong investasi. Pemerintah juga telah memperkenalkan skema pengembangan potensi melalui pemboran pemerintah, dimana kegiatan eksplorasi dilakukan pemerintah.

“Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan untuk mengatur ulang harga energi terbarukan guna meningkatkan investasi di bidang energi terbarukan,” tandas Arifin.(RA)