JAKARTA – Kementrian ESDM resmi melarang kegiatan ekspor batubara mulai 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PT PLN (Persero) terkait kelangkaan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dirjen Minerba Kementerian ESDM melalui suratnya, menginstruksikan seluruh pasokan batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP. Surat yang bertanggal 31 Desember 2021 kini menuai pro-kontra di dunia usaha khususnya sektor Batubara dan sektor penunjangnya.

Anggawira, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Menurutnya kekayaan batubara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu,” ujarnya, Sabtu(1/1).

Ia menekankan perlunya reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang. Disisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif.

“UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah. Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor,” ujar Anggawira.

Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batubara DMO dengan harga internasional.

Menurut Anggawira, catatan penting dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan. Aspebindo menyatakan siap menjadi wadah tersebut.

“Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun , dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, disamping itu kemungkinan komitmen pasokan kontrak batubara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN,” ujar Anggawira.

Muhammad Arif, Sekretaris Jendral Aspebindo, menambahkan seharusnya PLN mengutamakan kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volume nya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing.

Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. Kestabilan kondisi pasar batubara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batubara dalam jangka panjang.
“Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional,” kata Anggawira.(RA)