JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan beberapa insentif untuk bisa membantu bisnis hotel dan restoran tidak gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Selama ini usulan yang diajukan sulit dikabulkan PT PLN (Persero).

Herman Tony, Wakil Ketua PHRI Yogyakarta, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada sektor perhotelan lantaran tagihan bulanan yang tinggi tidak diimbangi dengan tingkat hunian hotel yang memadai.

Pelaku usaha pun mengusulkan tiga insentif guna meringankan beban di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pertama, meminta agar bagi pengusaha yang memiliki kontrak PLN premium dan mau berhenti berlangganan sebagai pelanggan premieum agar dapat segera diberikan.

Kedua, bagi pengusaha yang ingin menurunkan daya sementara karena pandemi Covid-19 dipermudah serta tidak dipungut biaya. Dan usulan terakhir bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 untuk menaikkan daya kembali tidak dikenakan biaya.

“Saat ini sejak pandemi Maret, cash flow kami sangat minim. Saat mau mulai kami butuh modal. Kami mengharapkan ketika pengembalian daya tidak dipungut biaya. Saya kira itu saja,” kata Herman dalam diskusi virtual, Selasa (18/8).

Berdasarkan data PHRI, tingkat hunian selama pandemi Covid-19 memang merosot signifikan. Misalkan pada April lalu tingkat hunian telah anjlok hingga hanya mencapai 12,67%.

“Pada 2019 tingkat hunian masih 53%. Begitu dengan Arpil 2020 melorot sangat signifikan jatuh 12,67% dan seterusnya semakin turun,” kata Herman.

Padahal menurut dia untuk bisa bertahan tingkat hunian hotelnm itu minimal 50% lebih. “Kami bisa bertahan kalau diatas 50%. Itu kondisi normal,” kata Herman.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganggarkan dana untuk paket stimulus listrik sebesar Rp15,4 triliun. Pemerintah berharap paket stimulus itu dapat meringankan beban pelanggan PLN selama pandemi Covid-19.

Paket stimulus tersebut menyasar 33,64 juta pelanggan yang terbagi ke dalam sektor Rumah Tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sektor Sosial, Bisnis, dan Industri.(RI)