JAKARTA – Serapan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pada tahun ini diprediksi tidak akan tercapai karena tidak optimalnya penyerapan batu bara pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengungkapkan sampai sekarang masih ada kekhawatiran para pelaku usaha terhadap penyerapan batu bara PLN lantaran spesifikasi batu bara yang tidak sesuai dengan permintaan BUMN listrik tersebut.

“Sebagian anggota APBI memperkirakan realisasi serapan dalam negeri hanya 105 juta-106 juta ton jadi kalau dibandingkan itu ada selisih,” kata Hendra kepada Dunia Energi, Senin (22/10).

Berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah, alokasi DMO setiap tahun sebesar 25% dari target produksi. Jika pada tahun ini target produksi 485 juta ton, maka alokasi DMO sebesar 121 juta ton.

Menurut Hendra, dengan kondisi yang ada maka gerak pelaku usaha untuk bisa memenuhi kuota DMO juga terbatas. Pasalnya, selain spesifikasi batu bara yang tidak sesuai, opsi untuk menjalankan transfer kuota juga tidak akan maksimal karena mekanisme yang berjalan sekarang melalui proses business to business.

“Meskipun sudah berjalan beberapa perusahaan, pelaku usaha yang belum memenuhi masih khawatir, mengenai harga transfer yang dikabarkan makin tinggi jadi membebani keuangan perusahaan,” ungkap dia.

Pelaku usaha juga masih khawatir dengan adanya pemberlakuan sanksi bagi produsen yang tidak sanggup memenuhi kuota DMO, sehingga jatah produksi akan dipangkas pada tahun depan.

“Masih ada kesulitan kewajiban, antara lain dari sisi administrasi masih ada beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi. Pelaporan yang masih dipertanyakan. Dan yang telah melaksanakan juga masih membutuhkan pengesahan,” ungkap Hendra.

Dodik Ariyanto, Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, memastikan tidak akan pilih kasih dalam penerapan regulasi, sanksi tetap akan disiapkan bagi pelaku usaha tambang batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban DMO.

“Saya cuma bisa jawab, Kementerian ESDM konsisten untuk penerapan sanksi,” tandas Dodik.(RI)