JAKARTA – Pemerintah telah memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Masela. Salah satu isi PoD berupa  Inpex Corporation bisa mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2055. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan cadangan di Blok Masela masih akan cukup untuk kembali dieksploitasi, bahkan saat Inpex telah menyelesaikan kontraknya pada  2055.

“Iya betul (masih ada cadangan). Artinya blok itu sesudah Inpex masih akan berkelanjutan. Jadi nanti siapa yang akan memanfaatkan cadangan yang ada itu, itu akan tambah lagi kalau ada penemuan lagi,” kata Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (15/7).

Dalam rekomendasi SKK Migas yang juga disetujui Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyebutkan jumlah cadangan Blok Masela yang telah disertifikasi oleh Lemigas untuk P1+P2 sebesar 18,54 TSCF (hingga technical limit tahun 2062). Kemudian komulatif produksi gas hingga 2055 sebesar 16,38 TSCF (gross) dan sebesar 12,95 TSCF (sales) dengan kapasitas produksi 9,5 MTPA dalam bentuk gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan 150 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) gas pipa. Lalu untuk kondensat komulatif produksi hingga 2025 sebesar 225,28 MMSTB dan sebesar 277,32 MMSTB (hingga technical limit 2062).

Laju produksi gas plateau sebesar 1.750 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 9,5 MTPA+150 MMSCFD selama 20 tahun. Laju peak produksi kondensat 35.443 BCPD pada 2028 yang akan mulai berproduksi pada 2027.

Menurut Dwi, jumlah cadangan tersisa dari Masela nantinya setelah dikelola Inpex bahkan masih lebih besar dari jumlah cadangan gas di Lapangan Jambaran Tiung Biru. “Jadi dari yang sekarang saja itu masih ada sisa sampai 4 TCF. Kira-kira dua kali lipat dari Jambaran Tiung Biru sekarang,” kata Dwi.

Dwi mengatakan gas yang diproduksi dari Masela, terutama yang berbentuk LNG nantinya akan diolah dan dipasarkan oleh Inpex, selaku operator. Kemudian untuk produksi gas pipa akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan petrokimia di tanah air.

Nantinya investor yang berminat bisa mengajukan minat untuk menyerap gas kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan alokasi gas.

“Itu kan yang lead-nya Inpex. Ya itu nanti terserah Inpex, kalau Inpex ditunjuk sebagai penjual produk, itu kan ditender juga nanti. Network-nya Shell ikut ya silahkan saja,” kata Dwi.(RI)