JAKARTA – Kondisi udara di tanah air mutlak harus diperbaiki, demi menyelaraskan dengan amanat konstitusi. Lantaran itulah, mengganti bahan bakar dari Euro 2 menjadi Euro 4 adalah suatu keharusan.

MR Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  mengatakan bahwa sesuai amanat Konstitusi di Pasal 28 H Ayat 1 maka setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dalam kajian bersama yang dilakukan pada 2011-2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara,” kata Karliansyah di Jakarta, Kamis (9/8).

Dia menjelaskan, mrujuk hasil kajian itulah Menteri LHK Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut Karliansyah, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik.

“Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 % kandungan CO dalam udara, 68 % kandungan Nox, dan 60 % kandungan HC,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Karliansyah menegaskan, hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Karena, udara makin bersih.

Karliansyah menyampaikan, terkait peraturan menteri tersebut, bagi kendaraan berbahan bakar Premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Namun,  bagi kendaraan baru dan yang tengah dalam proses produksi haruslah langsung bisa mengaplikasikan aturan penggunaan bahan bakar Euro 4.

“Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021” kata Karliansyah.(RA)