Jakarta – Alat berat segera berderak kelmbali di Batu Hijau Nusa Tenggaraa Barat, menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT,
Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti,pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT setuju membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar.
Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter. Peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.
Setelah nota kesepahaman ditandatanganin Newmont akan segera mendapatkn surat izin ekspor konsentrat.. Sebelumnya karena tak kunjung mendapat izin ekspor, Newmont terpaksa menutup tambangnya di Batu Hijau. Tak hanya itu, mereka juga menggugat. Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Belakangan gugatan itu dicabut untuk membuka perundingan kembali dengan pemerintah
Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Perusahaan memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT. Ia menegaskan kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.