JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas penerima harga patokan batu bara untuk sektor industri sebesar US$90 per ton, tidak hanya untuk industri pupuk dan semen yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Dengan demikian, selain sektor kelistrikan yang telah dipatok sebesar US$ 70 per ton, maka sektor industri lain juga bakal menerapkan harga patokan yakni sebesar US$ 90 per ton. Beleid yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2022 dipastikan akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan, di tengah rencana penyesuaian besaran DMO batu bara dari 25% menjadi 30%, dipastikan harga patokan tetap akan mengikuti aturan yang ada.

“Kalau harga kan sudah diatur, (listrik) harga batubaranya US$ 70 per ton, (untuk) industri itu kecuali smelter US$ 90 per ton,” kata Arifin disela pelaksanaan Energy Transition Group Working (ETGW-1), pekan lalu.

Berdasarkan beleid tersebut, penetapan ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimana harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri.

Selain itu, juga mempertimbangkan pemberian kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri.

“Menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel,” tulis diktum kesatu dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (27/3).

Adapun, penetapan ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid tersebut.

Harga US$90 per ton dipastikan tak berlaku untuk industri smelter. Ini tertuang dalam diktum kedua yang berbunyi, harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam. (RI)