JAKARTA – PT Medco E&P Indonesia menandatangani kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Rimau untuk periode 23 April 2023-23 April 2043. Arcandra Tahar, Wakil Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan seiring ditandatanganinya kontrak WK Rimau, maka persiapan Medco dalam operasi di Rimau bisa lebih matang, sehingga bukan tidak mungkin produksi bisa ditingkatkan.

“Ini akan mulai 23 April 2023, produksi nanti, kan kami percepat sekarang. Kami berharap dari sekarang sampai berakhirnya kontrak 2023 komitmen kerja pasti bisa digunakan untuk meningkatkan produksi atau mencari tambahan cadangan baik di dalam maupun di luar WK,” kata Arcandra disela penandatanganan kontrak Wilayah Kerja Rimau di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (14/2).

Kontrak bagi hasil WK Rimau merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang hak partisipasi (Participating Interest/PI) PT Medco E&P Rimau sebesar 95% dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5%.

Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$ 41,33 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 4 juta.

Menurut Arcandra, pemerintah melihat bahwa kontraktor existing memiliki kemampuan untuk mengelola lanjut WK Rimau yang saat ini menghasilkan produksi minyak sekitar 8.200 barel oil per day (BOPD).

Sinergi yang telah terjalin antara PT Medco E&P Rimau dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dalam mengelola WK Rimau selama ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kontraktor dan negara, namun juga bagi masyarakat di daerah.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, cadangan WK Rimau per 1 Januari 2018 untuk minyak bumi diperkirakan 63.624 MSTB dengan cadangan terbukti 17.675 MSTB, serta potensial 45.949 MSTB. Untuk gas bumi , total cadangan 20,6 BSCF  dengan cadangan terbukti sebesar 17,5 BSCF, dan potensial mencapai 3,1 BSCF.

WK Rimau merupakan WK yang mayoritas memproduksi minyak. Produksi minyak dan gas bumi WK Rimau  2018 dengan rata-rata minyak bumi :  8.244 BOPD dan gas bumi sebesar 3,68 juta kaki kubik per hari (MMSCFD)

Untuk besaran bagi hasil, pemerintah mendapatkan 37,5% dan kontraktor 62,5%. Besaran bagi hasil untuk  Lapangan Existing  telah  memperhitungkan Base Split, komponen variabel (sebesar 10%), dan tambahan bagi hasil untuk kontraktor (sebesar 9,5%).(RI)