JAKARTA – Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak memiliki industri tambang batu bara dan perkebunan sawit. Upaya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjaga wilayah dari dampak industri ekstraktif pertambangan dinilai harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Komitmen Pemda dan DPRD adalah memprioritaskan pertanian, tidak ada tambang dalam perencanaan daerah. Perjalanan panjang untuk mempertahankan Pegunungan Meratus dari pertambangan,” tandas Rumli, GEMBUK Kalimantan Selatan, di Jakarta Kamis (16/1).

Sunarwiwarni, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Perikanan HST, mengatakan industri pertambangan cenderung akan berdampak pada ketahanan pangan, kualitas air dan ekosistem.

Misradi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian HST, menambahkan bahwa di wilayah Hulu Sungai Tengah perairan irigasi Batang Alai mengairi 6000 hektar lahan pertanian. Keberadaan industri pertambangan tentunya akan mengganggu sektor pertanian. Karena, hingga saat ini HST masih menyuplai produk pertanian ke daerah-daerah tetangga yang rusak akibat tambang.

M Yanni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup HST, menekankan bahwa masyarakat Hulu Sungai Tengah sepakat melindungi hutan yang berbasis pertanian. Saat ini, sudah dikembangkan ekowisata di lima wilayah.

Sebagai informasi, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 15 Oktober 2019 membatalkan SK Menteri ESDM No 441.K/30/DJB/2017 tentang izin operasi produksi tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, WALHI melayangkan gugatan atas SK Menteri ESDM tersebut pada tanggal 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta. Karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan NO, Walhi melakukan kasasi ke MA.

“Masyarakat adat HST menitipkan pesan kepada DPRD untuk mempertahankan Pegunungan Meratus dari pertambangan. DPRD siap membuat RAPBD yang tidak bergantung pada pertambangan,” tandas Rahmadi, Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah.(RA)