JAKARTA – Terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dinilai memiliki potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan minerba sesuai dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Sila Kelima Pancasila dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

“Oleh karenanya, kami mengajukan permohonan pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Ahmad Redi, Ketua Kuasa Hukum Tim Uji Formil UU Minerba, usai mengajukan permohonan pengujian Formil UU 3/2020 di MK Jakarta, Jumat (10/7).

Redi mengatakan bahwa pihaknya sudah mencantumkan sejumlah alasan pada permohonan uji formil UU Minerba Nomor 3/2020 ke MK.

Sebagai informasi, pada 12 Mei 2020, DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui bersama RUU Perubahan Atas UU 4/2009 menjadi UU. Presiden telah menandatangani RUU itu menjadi UU pada 10 Juni 2020 dan di tanggal yang sama langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan nomor undang-undang yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Menurut Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung selaku salah satu pemohon, UU
Minerba 3/2020 materi muatannya menagasikan kewenangan pemeritahan daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba karena seluruh kewenangan
ditarik ke pemerintah pusat.

“Ini bentuk pendegradasian Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945 dan semangat Reformasi 1998 yang mendudukan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom yang menolak kekuasaan yang sentralistik,” tandas Erzaldi.(RA)

Para Pemohon Yang Mengajukan Permohonan Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
1. Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung)
2. Dr. H. Alirman Sori, S.H (Ketua PPUU DPD RI)
3. Tamsil Linrung (anggota DPD RI)
4. Dr. Hamdan Zoelva, S.H (Perkumpulan Serikat Islam)
5. Dr. Marwan Batubara (IRESS)
6. Ir. Budi Santoso (IMW)
7. Ilham Rifki Nurfajar (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa
Pertambangan)
8. M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Indonesia).

Tim Kuasa Hukum:
1. Dr. Ahmad Redi, S.H
2. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H
3. Dr. Ahmad Yani, S.H
4. Dr. Wahyu Nugroho, S.H
5. Habloel Mawadi, S.H.,M.H
6. Suyanto, SH., MH.
7. Ikhwan Fahrojih, SH.
8. Jamil Burhan, SH.
9. M. Wirdan Syaifullah, SH.
10. Dhimas Pradana, S.H