JAKARTA – Rencana pemerintah agar harga batu bara untuk pembangkit listrik disesuaikan dengan harga pasar dan menggunakan skema Badan Layanan Usaha (BLU) tidak mendapatkan respon positif dari parlemen. Bahkan jika tidak memiliki dasar kuat Komisi VII DPR RI menolak skema BLU tersebut dan meminta pemerintah tetap menggunakan skema harga seperti sekarang.

Kardaya, Anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan skema yang diusung pemerintah dengan menggunakan BLU dan ada pungutan seperti yang dilakukan pada industri kelapa sawit tidak bisa dibenarkan jika tidak ada regulasi yang mendukung.

“Namanya kutipan (pungutan) atas dasar UU. Harus UU memungut itu. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu dibikin. Jangan sampai kalau mau memungut nggak bisa, ini prinsipnya. Kita belum bicara BLU-nya. Selama ini BLU itu nyantol di kementerian. Misalnya Lemigas. Ini nanti nempelnya dimana belum tau. Tapi yang penting karena ini memungut harus ada UU dulu jangan sampai timbulkan masalah hukum,” jelas Kardaya dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1).

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan penerapan dengan skema BLU perlu kajian mendalam, apalagi jika industri kelapa sawit dijadikan contoh menurutnya tidak tepat karena karakternya berbeda dengan industri batu bara.

“Kalau saya cenderung DMO aja jelas tercantum di UU Minerba. Ini berbasis UU. Lantas bagaimana bisa penuhi keadilan bagi semuanya saya kira itu nanti selanjutnya,” ungkap Sugeng.

Karena itu menurutnya lebih baik mekanisme DMO batu bara dijalankan seperti yang sudah diatur saja di dalam UU yang sudah berlaku, hanya tinggal dilakukan penyesuaian. “Tapi kelembangaan mekanisme proses sesuai yang di UU saja,” kata Sugeng.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan konsep BLU memang mengikuti ke apa yang sudah dilaksanakan di kelapa sawit. Dengan konsep itu ada dana untuk mendukung operasional B30. Untuk di batu bara dana yang terkumpul akan digunakan untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga yang sudah dipatok pemerintah untuk pembangkit listrik.

“Di batu bara di perusahaan pertambaangan tidak semuanya tidak memnuhi DMO dan spesidikasinya. Itu rencananya akan di kenakan dana kutipan (pungutan) nanti akan dipakai mendukung PLN. Jadi PLN diminta untuk beli barang sesuai dng market price selisihnya akan dikembalikan dari kutipan masing-masing perusahaan. Nanti ada spesifikasi antara low dan high calori. Intinya akan dikenakan kewajiban itu. Akan dibentuk BLU untuk bisa kelola dana tersebut,” jelas Arifin. (RI)