JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan segera membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018 seiring keputusan pemerintah menyerahkan 100% hak partisipasi (participating interest/PI) delapan blok terminasi ke PT Pertamina (Persero). Empat dari delapan blok di antaranya akan dikelola PHE, yakni Blok Tuban, Ogan Komering, North Sumatera Offshore dan Offshore Southeast Sumatera.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, mengatakan PHE akan segera membahas perubahan RKAP karena dipastikan akan ada tambahan biaya pengelolaan dan produksi migas. PHE sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga akan menunggu arahan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk perubahan Work Plan and Budget (WP&B).

“Direvisi RKAP-nya. Tapi sebagai KKKS, di mata SKK Migas sama saja produksinya seperti WP&B. Kami akan menunggu arahan dari SKK Migas terkait dengan WP&B-nya,” kata Gunung kepada Dunia Energi, Rabu (18/4).

Gunung juga menegaskan saat ini tengah dipersiapkan kewajiban yang harus dituntaskan terkait pembayaran signature bonus sebagai syarat yang diajukan pemerintah sebelum penandatanganan kontrak pada Jumat (20/4).

“Sedang dalam proses internal PHE. Insha Allah  sebelum tanda tangan sudah dibayar semua,” katanya.

Pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan membagi porsi PI antara Pertamina dengan calon mitra pengelola di empat blok, yakni untuk di Tuban, Ogan Komering, Sanga Sanga dan Offshore Southeast Sumatera, mengubah keputusan tersebut.

Dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) yang diperoleh Dunia Energi terungkap bahwa tidak ada lagi nama kontraktor selain Pertamina dalam penetapan PI. Selain itu, Kepmen yang 1793K/12/MEM/2018 yang ditandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 13 April 2018 juga memuat term and condition kontrak kerja sama yang akan ditandatangani Pertamina.

Untuk blok Tuban PI diserahkan seluruhnya kepada PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembagian ini diterapkan untuk ketujuh blok migas lainnya.

Untuk split dengan ditambahkan dengan variabel split bagian pemerintah untuk minyak sebesar 44% kontraktor 56% sementara untuk gas bagian pemerintah 39% dan bagian kontraktor 61%. Bonus tanda tangan yang harus dibayar kepada pemerintah adalah sebesar US$ 5 juta.

Blok Ogan Komering akan diberikan kepada PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering dengan kwajiban pembarayan bonus tanda tangan sebesar US$5 juta. Untuk split minyak bagian pemerintah sebesar 46% kontraktor 54%, Untuk split gas bagian pemerintah 41% dan kontraktor 59%.

Blok North Sumatera Offshore diberikan kepada PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 1,5 juta. Pembagian split minyak bagian pemerintah sebesar 35,5% dan bagian kontraktor 64,5%. Sementara split gas bagian pemeerintah 30,5% dan kontraktor 69,5%.

Untuk Offshore Southeast Sumatera diberikan kepada PT Pertamina Hulu Energi OSES dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 10 juta. Split minyak bagian pemerintah sebesar 31,5% dan kontraktor 68,5%. Sementara untuk gas bagian pemerintah 26,5% dan kontraktor 73,5%.

Kemudian blok Sanga Sanga diberikan kepada PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 10 juta. Split minyak bagian pemerintah sebesar 51% dan kontraktor sebesar 49%, sementara untuk gas bagian pemerintah 46% dan kontraktor 54%.

Blok East Kalimantan digabung pengelolaannya dengan Blok Attaka dan diberikan kepada PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 1 juta. Untuk split minyak bagian pemerintah sebesar 39% dan kontraktor 61%. Sementara untuk gas bagian pemerintah 34% dan kontraktor 66%.

Untuk Blok Tengah, pemerintah sudah menyatakan akan digabungkan pengelolaannya dengan Blok Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Indonesia melalui PT Pertamina Hulu Mahakam.(RI)