JAKARTA – Perubahan skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dari cost recovery menjadi gross split kembali terjadi. Kali ini dua Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas langsung yang berubah adalah WK Lampung III dan WK GMB Muralim.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan perubahan tersebut dalam waktu satu bulan.

Skema gross split diklaim menjadikan proses dalam kontrak lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian.

Menurut Arcandra, parameter pembagian insentif dalam skema bagi hasil yang baru diterapkan sekitar satu tahun kebelakang ini juga jelas dan terukur. Serta menjadikan perusahaan mengalihkan kontraknya ke gross split.

“Kementerian ESDM sebisa mungkin memenuhi janji. Untuk WK alih kelola itu satu bulan,” kata Arcandra ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Arcandra, dengan ditandatanganinya peralihan kontrak WK Lampung III dan WK GMB Muralim, maka hingga kini total WK migas yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39.

“WK GMB Muralim merupakan WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja. Sebanyak 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, empat yang amendemen, termasuk hari ini dua,” ungkap Arcandra.

Kontrak Kerja Sama WK Lampung III ditandatangani pada 5 Mei 2009 dengan operator PT Harpindo Mitra Kharisma. Kontrak WK GMB Muralim ditandatangani pada 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema kontrak tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. uas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

PT Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan skema kontrak sebelumnya telah dilakukan Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Untuk WK Lampung III, sisa komitmen kerja pasti yang harus dilaksanakan berupa pengeboran satu sumur eksplorasi dengan perkiraan biaya sebesar US$ 2,3 juta. Komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah G&G (telah dilaksanakan), seismik 2D 200 Km, dan pengeboran empat sumur.

Kontraktor telah mengajukan tambahan waktu eksplorasi WK Lampung III selama 18 bulan untuk proses pembebasan lahan dalam rangka pengeboran sumur eksplorasi (Sugih-1) dan telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar US$ 5,3 juta

Untuk GMB Muralim, sisa komitmen kerja pasti yang harus dilaksanakan berupa pengeboran satu sumur eksplorasi dan satu New Production Test Well sebenarnya sudah dilaksanakan, namun belum selesai. Perkiraan biaya penyelesaian tersebut sebesar US$ 300 ribu. Adapun komitmen kerja untuk tiga tahun kedua masa eksplorasi adalah satu corehole drilling, lima production test, dan pengeboran empat sumur.

Kontraktor telah mengalokasikan dana dalam bentuk joint account sebesar US$ 300 ribu. dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar US$ 330 ribu. Masa kontrak tetap 30 tahun dari tanggal kontrak awal atau hingga 4 Mei 2039 untuk WK lampung III dan 2 Desember 2040 untuk WK GMB Muralim.(RI)