JAKARTA – PT Tanito Harum, perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) mendapatkan perpanjangan kontrak yang berakhir pada 14 Januari 2019.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur  Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Tanito. Pasalnya, perusahaan itu telah memenuhi berbagai persyaratan, baik dari sisi kinerja maupun perizinan.

“Pada prinsipnya sudah oke. Izin-izin sudah oke kok,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (25/1).

Apabila sudah diperpanjang maka Tanito seharusnya juga sudah berubah status kontraknya dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) butir (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi. Perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

PP Nomor 77 Tahun 2014 merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 23 tahun 2010. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010.

Sala satu poin utama perubahan nantinya adalah terkait tenggat permohonan perpanjangan kontrak bagi para perusahaan pemegang PKP2B.

Dalam aturan baru nanti permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPKK diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Padahal dalam beleid sebelumnya paling cepat dua tahun sebelum kontraknya habis.

Poin berikutnya adalah masa IUPK OP perpanjangan adalah sisa umur kontrak ditambah waktu perpanjangan (1 x 10 tahun) sesuai regulasi. PKP2B adalah aturan baru nanti dianggap telah berakhir ketika permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK disetujui.(RI)