PT Freeport Indonesia, perusahaan pertambangan emas dan tembaga terbesar nasional punya waktu hingga 14 Januari 2016 untuk segera menawarkan saham divestasinnya sebesar 10,64% kepada pemerintah Indonesia. Sebanyak 90,64% saham perseroan hingga saat ini dikuasai oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang tercatat di Bursa New York. Sisanya sebanyak 9,36% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Sesuai klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30% ke pihak Indonesia karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Freeport Indonesia harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64% sahamnya pada tahun ini guna menggenapi menjadi 20% kepemilikan nasional. Sementara 10% sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu, untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengirim surat kepada manajemen PT Freeport Indonesia yang isinya mengingatkan soal kewajiban divestasi saham yang dimiliki Freeport-McMoRan di Freeport Indonesia. Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, surat yang dikirim November 2015 itu hingga kini belum mendapat respons manajemen Freeport. Jika peringatan pertama tak digubris, Kementerian ESDM akan mengirim surat peringatan kedua.

“Kami hanya mengingatkan mereka soal kewajiban divestasi. Memang tak ada sanksi bagi Freeport jika tak menawarkan saham setelah lewat dari 90 hari. Namun, mereka (Freeport) bisa dinyatakan default alias tidak bisa memenuhi isi kontrak, jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut,” katanya.

Manajemen Freeport Indonesia dalam beberapa kali kesempatan menyatakan komitmennya untuk melakukan divestasi. Namun, rencana pelepasan saham milik Freeport-McMoRan di Freeport Indonesia itu masih menunggu aturan mengenai mekanisme yang jelas. Mekanisme itu termasuk teknis divestasi apabila dilakukan dengan skema penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Komitmen kami untuk divestasi tidak berubah,” ujar Riza Pratama, juru bicara Freeport Indonesia, beberapa waktu lalu.
BUMN Layak Membeli
Kendati tenggat penjualan saham divestasi Freeport kurang dari 45 hari, hingga saat ini belum terang pihak mana yang akan membeli saham divestasi tersebut. Menteri BUMN Rini M Soemarno sebelumnya mendorong dua BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengambil saham yang akan dilepas dari Freeport McMoR Inc tersebut. Akuisisi oleh BUMN merupakan salah satu dari sejumlah opsi divestasi termasuk pengambilalihan langsung oleh pemerintah dan kemungkinan penawaran perdana (IPO) saham di bursa.

Sebagai representasi negara, BUMN memang paling pantas untuk membeli saham yang dikuasai Freeport-McMoRan tersebut. Namun, mengandalkan hanya pada dua BUMN di sektor mineral tersebut saja relatif tidak cukup. Apalagi, harga saham divestasi Freeport Indonesia diperkirakan jauh lebih mahal ketimbang harga divestasi 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang pada 2010 dibeli oleh PT Multi Daerah Bersaing, konsorsium PT Multicapital Indonesia (perusahaan afiliasi PT Bumi Resources Minerals Tbk) dan PT Daerah Maju Bersaing, perusahaan patungan dua pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat senilai US$ 884 juta.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 27/2013, perhitungan nilai divestasi mengacu pada investasi yang dikeluarkan Freeport dari kurun waktu 1973 hingga 2014  sebesar US$10,7 miliar. Dengan hitungan itu, pemerintah harus membayar US$ 1,13 miliar (Rp15,42 triliun) untuk menguasai 10,64% saham Freeport. Sementara bila merujuk pada total aset Freeport Indonesia per Juni 2014 yang mencapai US$7,97 miliar, sejatinya harga 10,64% saham Freeport Indonesia sekitar US$840 juta. Dengan kurs Rp13.650 per dolar AS, nilai tersebut mencapai Rp11,46 triliun.

Namun, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) ‎Marwan Batubara, punya pandangan lain. Harga saham Freeport di Bursa New York sekitar US$7,84 per share. Pada November 2015, harga saham Freeport untuk divestasi 10% sekitar US$2 miliar. “Kesempatan ini tak boleh disia-siakan pemerintah untuk beli saham Freeport Indonesia. Kita mau apapun risikonya kuasai saham dan sekarang saatnya dapatkan dengan harga murah,” ujar Marwan dalam diskusi Dramaturgi Freeport, di Jakarta, Sabtu (5/12).

Persoalannya adalah hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menunjuk pihak manapun sebagai representasi pihak Indonesia untuk mengambil saham divestasi Freeport. Penunjukan Antam dan Inalum juga baru bersifat wacana yang disampaikan oleh Menteri BUMN dan belum ada koordinasi dengan Menteri Keuangan. Manajemen Antam dan Inalum kemungkinan akan manut atas keinginan Menteri BUMN tersebut, apalagi memiliki saham Freeport, perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar nasional.

Di luar itu, persoalan berikutnya adalah masalah pendanaan. Apakah kedua BUMN punya dana yang cukup? Belum lagi soal kelayakan operasionalnya. Khusus untuk Antam, kinerja keuangan perseroan hingga kuartal III 2015 kurang cemerlang, bahkan merugi lebih dari Rp 1 triliun. Dari sisi aset, perseroan memiliki aset sebesar Rp 22,55 triliun dan ekuitas sebesar Rp 11,57 triliun dan liabilitas Rp 10,97 triliun dan utang jangka panjang Rp 7,04 triliun dengan rasio utang terhadap ekuitas sebesar 0,78 kali.

Di sisi lain, Antam juga sedang butuh dana cukup besar untuk menuntaskan beberapa proyeknya seperti proyek pabrik feroninkel tahap I di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan investasi US$3,34 miliar. Belum lagi proyek lainnya seperti pabrik anoda slime (lumpur anoda) untuk pemurnian emas di Jawa Timur, dan pembangunan smelter grade alumina (SGA) di Mempawah. Meski SGA Mempawah akan diwujudkan dengan patungan (joint venture) dengan Inalum, kebutuhan dana Antam masih sangat besar.

Karena itu, pilihan untuk kerja sama dalam konsorsium BUMN adalah opsi yang tepat. Inalum adalah salah satu perusahaan yang tepat untuk berkongsi dengan Antam membeli 10,64% saham Freeport. Apalagi perseroan adalah salah satu dari 10 BUMN yang berkontribusi laba terbesar kepada pemerintah. Bahkan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2014 audit, nilai laba bagian pemerintah yang disetorkan oleh Inalum pada 2014 adalah Rp1,63 triliun.  Sepanjang tahun lalu Antam masih rugi Rp775 miliar.

Di sisi lain, aset Inalum per akhir 2014 hanya Rp13,56 triliun dan ekuitas Rp12,2 triliun. Namun, liabilitas jangka panjang Inalum masih kecil, hanya Rp213 miliar yang menandakan belum banyak utang. Dengan demikian, Inalum masih memiliki kemampuan besar untuk menarik pinjaman jangka panjang yang dapat digunakan untuk mengakuisisi saham Freeport.

Selain dua BUMN ini akan lebih elok bila pemeirntah juga menunjuk beberapa BUMN lain untuk terlibat dalam divestasi Freeport. Untuk BUMN tambang, selain Antam, pemerintah juga bisa menunjuk PT Timah Tbk (TINS). Sedangkan untuk pendanaan, pemerintah bisa bekerja sama dengan BUMN di sektor perbankan seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk ikut terlibat mengongkosi pembelian saham divestasi Freeport.

Pemerintah harus cepat bergerak untuk memutuskan pembelian saham divestasi Freeport. Jangan sampai momentum ini lewat begitu saja dan celah kosong selama 45 hari ke depan dimanfaatkan oleh para mafia tambang yang terus mendorong agar divestasi saham Freeport jatuh kepada pihak swasta atau via IPO. Jika saham divestasi Freeport dilakukan lewat IPO justru malah malah merugikan Indonesia karena tidak punya kuasa atas kekayaan alam di Papua.
“Karena itu saya kira pemerintah yang penting itu komitmen membeli, bukan IPO. Pak SS (Menteri ESDM Sudirman Said) dan Said Didu seperti mempersilakan IPO, kapan kita bisa kelola. Jangan-jangan sama dengan masa lalu. Dari sekarang cari jalan untuk danai pembelian saham itu. Lagi turun harganya dan buat komitmen akan diambil pemerintah, dijalankan konsorsium yang gabungan BUMN dan BUMD,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, dalam kasus divestasi Freeport, masyarakat tidak akan menentang alasan pemerintah mencari pinjaman luar negeri untuk membeli saham perusahaan tambang AS itu. Apalagi jika alasannya memang untuk menjaga kedaulatan pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Bila pemerintah tak mengambil sikap, dalam tiga bulan ke depan, Freeport akan melepas saham perdana di bursa. Jika Freeport masuk bursa, dikhawatirkan pemerintah kembali tidak punya kesempatan untuk duduk di kursi manajemen.

“Jika Freeport IPO dan saham dipegang publik, dikhawatirkan pemerintah hanya akan mendapat posisi sebagai komisaris, bukan direktur. Kalau seperti itu, meskipun saham sudah sebagian, pengelolaan 100% tetap di tangan mereka,” katanya. (DR)