JAKARTA – Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban PT PLN (Persero) membeli listrik dari energi terbarukan diharapkan konsisten melakukannya pada tahun ini.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengungkapkan supaya ada konsistensi perubahan regulasi yang mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, baru-baru ini.

“Kami membahas tantangan dan ekspektasi para pelaku pengembang energi terbarukan di Indonesia. Pak Luhut juga yakin bahwa tidak akan mungkin memperlambatnya, karena para investor menunggu terlalu lama agar program transisi energi bisa berjalan,” ungkap Surya Darma, kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya Undang-Undang Energi Terbarukan (UU ET). Pembahasan juga terkait bahwa Rancangan Undang-Undang yang sedang diajukan oleh DPR RI hanya menyangkut energi terbarukan, tidak perlu memasukkan nuklir.

“Sudah ada diskusi soal nuklir secara terpisah dan seharusnya bisa dipahami untuk hanya fokus pada energi terbarukan,” kata dia.

Mengenai harga energi panas bumi, memang sudah eharusnya dihitung berdasarkan keekonomian. Keinginan pemerintah melakukan eksplorasi panas bumi adalah dalam rangka menurunkan harga listrik dari panasbumi. Namun karena tidak semua lapangan dilakukan eksplorasi oleh pemerintah, maka untuk lapangan panas bumi yang tidak dilakukan eksplorasi oleh pemerintah, sewajarnya harganya dihitung berdasarkan keekonomian.

Adapun hal lain yang dibahas yaitu adanya peraturan direksi PLN yang mendapat komplain dari developer seperti Jeneponto yang seharusnya bisa langsung ditunjuk jika berminat untuk menambah kapasitas di lokasi yang sama.

“Kami juga membahas bahwa sudah seharusnya banyak program hilirisasi minerba yang dapat menggunakan energi yang bersumber dari energi terbarukan,”  kata Surya Darma.(RA)