JAKARTA – Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan target konservasi energi adalah mengurangi intensitas energi sebesar 1% per tahun dan mencapai penghematan energi final sebesar 17% pada 2025. Hariyanto, Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan strategi yang telah dilakukan pemerintah guna mencapai target KEN tersebut diantaranya memberlakukan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan rumah tangga pengkonsumsi energi, seperti lampu, pengkondisi udara (AC), kulkas,motor listrik, kipas angin, rice cooker, dan lainnya. Di sektor industri dan bangunan, menerapkan manajemen energi bagi industri/pengguna energi lebih besar sama dengan 6.000 TOE (ton oil equivalen).

“Dari data kami capaian konservasi energi sekitar 9% pada 2018,” kata Hariyanto, kepada Dunia Energi, di Jakarta Kamis (11/7).

Sebagai upaya dalam meningkatkan ekonomi dan daya saing, mencapai ketahanan energi dan mengatasi perubahan iklim global melalui penurunan emisi CO2, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan konservasi energi. Komitmen tersebut ditetapkan dalam beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi. Pelaksanaan konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber daya energi.

“Pemberlakuan SKEM pada peralatan rumah tangga, menjadikan masyarakat mempunyai standar kinerja efisiensi tertentu pada peralatan yang digunakan,” tandas Hariyanto.(RA)