JAKARTA – Komisi VII DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan segera dilanjutkan agar bisa tuntas pada 2020. Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, menegaskan revisi UU Minerba menjadi suatu keharusan yang harus segera diselesaikan. Saat ini revisi UU Minerba sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan segera menjadi Prolegnas prioritas.

“Tindak lanjuti dengan membentuk Panja RUU. Semuanya, Komisi VII sudah menyiapkan,” kata Sugeng dalam diskusi Indonesia Mining Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Sugeng, secara normatif pembahasan revisi UU bisa dilakukan tiga masa sidang. Jika itu terlaksana maka butuh waktu paling tidak sampai akhir 2020. Padahal ada tujuh Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya.

“Misalnya Arutmin November 2020. Artinya kalau revisi UU Minerba ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum yang kepastian tadi. Maka dari itu  Insya Allah UU Minerba saya punya target paling lama Juli atau selambatnya Agustus,” kata Sugeng.

Tujuh pemegang izin PKP2B akan habis masa kontraknya hingga 2025 mendatang. Selain Arutmin pada November 2020 enam perusahaan lainnya adalah PT Kendilo Coal Indonesia pada September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada April 2022, PT Adaro Indonesia pada Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada Maret tahun 2023 dan PT Berau Coal pada April 2025.(RI)