JAKARTA – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan yang relatif stabil atau tetap kurang lebih 66 juta hektare. Hal ini menggambarkan tata kelola sudah ke arah yang lebih baik atau stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB dengan penurunan sekitar 38%.

Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan hal tersebut menjadi pertimbangan perubahan Inpres dari penundaan menjadi penghentian pemberian Izin baru.

“Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perizinan yang sudah ada (existing) dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari,” kata Sipit, baru-baru ini.

Adapun pertimbangan lainnya yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan. Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres).

Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) LHK No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.

Penerbitan regulasi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2017, Inpres Nomor 8 Tahun 2015, Inpres Nomor 6 Tahun 2013, dan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

PIPPIB Tahun 2020 Periode II disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dimana terjadi pengurangan luas areal sebesar ± 43.574 ha yaitu dari areal PIPPIB Tahun 2020 Periode I seluas sekitar 66.321.603 hektare menjadi sebesar sekitar 66.278.029 ha pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.

Belinda Arunarwati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK, mengatakan perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan dan atau pemilikan tanah (pada APL) yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011, juga pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukkan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.

Dengan terbitnya keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati atau walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali, guna menjamin informasinya terupdate dan termonitor,” tandas Belinda.(RA)