JAKARTA – Persoalan sampah dinyatakan harus menjadi perhatian utama, dan dalam penanganannya perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pemerintah pusat maupun daerah tentu tidak bisa bekerja sendiri, karena sampah berada dan bersumber dari segala tempat, terutama rumah tangga, industri, pasar-pasar dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya.

Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengatakan amanat utama pengelolaan sampah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya.

“Pendekatan dimaksud tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas, pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir yang berwawasan lingkungan,” ujar Alue Dohong, saat peresmian Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, baru-baru ini.

Alue juga menyampaikan pada 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kepolisian RI tentang Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri. Seiring terbitnya SKB tersebut diharapkan dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

Alue Dohong menegaskan sampah menjadi persoalan yang sangat serius dengan multi dimensi, forward and backward linkage yang ada, sehingga pelibatan seluruh komponen masyarakat menjadi penting dan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus, sungguh-sungguh diperlukan.

“Kita juga tahu bahwa persoalan sampah semakin kompleks dan dengan magnitude yang semakin besar, serta pekerjaan penanganan yang semakin berat,“ kata Alue.

Pada 2019 Kementerian LHK mencatat jumlah timbulan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun, yang terdiri dari sampah organik dengan persentase sebesar 57%, sampah plastik 15%, sampah kertas 11% dan sampah lainnya 17%. Alue mengatakan, hal ini akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan gaya hidup dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

Untuk menjaga konsistensi program dan mencapaian tujuan bersama, maka Kementerian LHK mendukung penuh program Sekolah Sampah Nusantara dan akan terus melakukan pendampingan, karena program ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi lintas sektor dalam upaya penanggulangan sampah menuju Indonesia Bersih Sampah 2025.

“Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu kita kelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE),” kata Alue Dohong.(RA)