JAKARTA – Kewajiban reklamasi dinilai masih diabaikan perusahaan tambang sehingga meninggalkan lubang bekas galian tambang. Padahal, berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

“Persoalan reklamasi merupakan masalah klasik dalam pertambangan. Meski sudah terdapat pengaturan secara ketat dengan terbitnya PP 78/2010, ternyata implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam, kepada Dunia Energi, Rabu (8/5).

Menurut Redi, persoalan reklamasi berhubungan dengan uang jaminan yang disetorkan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah. Perusahaan tambang merasa sudah bertanggung jawab melakukan reklamasi dengan pemberian uang jaminan tersebut. Padahal, dalam PP 78/2010 menyatakan uang jaminan tersebut berbeda dengan pelaksanaan reklamasi, sehingga dapat dikembalikan kepada perusahaan apabila operasi tambang dan kegiatan pascatambang telah berakhir.

Jaminan tersebut berupa rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi.

Dalam PP 78/2010 tersebut juga menyatakan apabila kegiatan reklamasi tidak berjalan sesuai rencana awal, maka tanggung jawab perbaikan lahan beralih dari perusahaan tambang kepada pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemda.

Redi menambahkan, apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.

Kewajiban reklamasi dan pasca tambang itu adalah tanggung jawab perusahaan tambang. Faktanya, mereka merasa sudah membayar uang jaminan reklamasi sehingga merasa sudah tidak bertanggung jawab lagi dalam hal reklamasi.

“Itu yang menjadi dalil mereka (perusahaan tambang). Kemudian, jika perusahaan tidak melakukan reklamasi maka tanggung jawabnya kepada pemberi izin dalam hal ini Pemda. Sehingga, silakan pemerintah dengan tangannya sendiri atau pihak ketiga,” tandas Redi.(RA)