JAKARTA – Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim berhasil menutup 141 lubang bekas tambang di lahan seluas 1,15 hektare dengan metode pelumpuran menggunakan alat berat.

Kegiatan operasi gabungan melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai TN Bogani Nani Wartabone, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum Kementerian LHK, mengatakan operasi yang dilakukan merupakan lanjutan atas kasus pengamanan barang bukti satu unit excavator dan satu orang penambang ilegal. Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar. Serta alat berat disita untuk negara.

“Operasi tersebut kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan,” kata Sustyo Iriyono Kamis (15/10).

Selain operasi gabungan tersebut, secara pararel Ditjen Gakkum Kementerian LHK juga memfasilitasi pelaksanaan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Saat ini sedang dilatih 15 orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan.

“Pelatihan kewirausahaan ini diharapkan dapat membentuk pelopor dan role model yang akan mengubah perilaku penambang-penambang ilegal sehingga menginspirasi adanya perubahan mata pencarian baru,” ujar Sustyo Iriyono.

Supriyanto, Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, menjelaskan bahwa dalam perspektif pengelolaan kawasan hutan, keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat selalu dijaga dalam harmoni. Tindakan PETI ini telah merusak kawasan secara masif.

“Selaku pengelola kawasan TN, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dengan adanya kegiatan penutupan lubang PETI,” kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pihaknya akan berusaha mengajak masyarakat menjaga TN secara bersama-sama, termasuk menyediakan dan memfasilitasi hal-hal yang sesuai dengan kewenangan. Saat ini Balai TN Bogani Nani Wartabone sedang mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar TN berupa pengembangan usaha kemiri, eco-print, jamur tongkol jagung dan banyak lagi lainnya termasuk mengembangkan koperasi kemasyarakatan.

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan keseriusan untuk mendukung kegiatan operasi penutupan lubang emas ilegal ini. Kabupaten Bolaang Mangondow saat ini terimbas dan sangat menguras energi pemerintah daerah karena ada aktivitas penambangan ilegal. Setiap tahun wilayah Bolaang Mangondow banjir, longsor dan terkena bencana alam lainnya, termasuk bencana jangka panjang karena limbah berbahaya pengolah emas seperti merkuri dan sianida.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, menegaskan bahwa pemerintah tidak berhenti menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan penambangan emas tanpa izin. Pihaknya akan mengembangkan hasil operasi ini sampai mendapatkan aktor-aktor intelektual dalam kasus ini. Rasio Sani menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan, dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah merusak lingkungan untuk memperkaya diri sendiri.

“Mereka harus dipidana berlapis agar jera, kewajiban kita melindungi sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sampai generasi nantinya,” tandas Rasio Ridho Sani.(RA)