JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan main baru pemasangan solar panel (Pembangkit Listrik Tenaga Listrik) bagi pelaku industri.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM,  mengatakan aturan baru dibuat untuk bisa mendorong penggunaan PLTS di Indonesia. Dengan sumber bahan baku melimpah berupa sinar matahari, pemanfaatan PLTS dinilai masih belum optimal.

“Saya sangat dorong pembangunan pembangkit listrik tenaga surya yang di atap-atap itu. Ini sekarang kami menyesuaikan, bikin peraturan yang kondusif supaya industri mau membangun PLTS,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (12/9).

Peraturan yang dibuat nanti akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dan sebagai tindak lanjut dari aturan PLTS atap yang sudah diterbitkan pemerintah sebelumnya.

“Kami menyesuaikan peraturan bahwa supaya industri mau memasang PLTS. Tidak diwajibkan, tapi pasti tergerak lah karena bisa lebih efisien,” ujar Jonan.

Jika mengacu pada aturan PLTS atap sebelumnnya maka ekspor impor listrik nantinya juga bisa dilakukan oleh industri. Inilah yang bisa menghasilkan efisiensi.

Kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 kWh maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 kWh.

Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor.

Pelanggan PLN yang ingin membangun PLTS atap harus mengajukan permohonan ke GMN Unit Induk Wilayah PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi paling tidak memuat Nomor Identitas Konsumen PLN.

Sedangkan persyaratan teknis paling sedikit memuat besaran daya terpasang Sistem PLTS atap, spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, dan diagram satu garis.(RI)