JAKARTA – Pengembangan lapangan panas bumi Sorik Marapi oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara akibat insiden masyarakat yang diduga terpapar gas H2S saat sedang dilakukan kegiatan buka sumur (well discharge) sumur SM T02 pada proyek panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit II.

Ida Nurhayatin Finahari, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan  kegiatan buka sumur merupakan salah satu tahapan dalam pengoperasian PLTP dan dilaksanakan dengan prosedur yang ketat. Atas insiden tersebut Ida menyatakan telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan/aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan dua unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II.

“Kejadian tersebut saat ini dalam proses investigasi oleh Inspektur Panas Bumi yang dijadwalkan berangkat menuju lokasi hari ini,” kata Ida, Selasa (26/1).

Ida mengatakan sebelum memulai buka sumur, PT SMGP melakukan seluruh rangkaian prosedur keamanan antara lain sosialisasi kepada semua pekerja dan masyarakat, evakuasi seluruh pekerja dari wellpad, penetapan batas perimeter aman, melengkapi tim well test dengan SCBA dan gas detector, dan final sweeping sebelum kegiatan buka sumur dimulai.

Berdasarkan laporan dari PT SMGP sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin (25/1), dilakukan buka sumur dengan mengalirkan steam ke silencer untuk dibersihkan sebelum dialirkan ke PLTP. Namun sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan ada masyarakat yang pingsan. Pada saat itu, warga sedang berada di sawah yang berjarak sekitar 300 – 500 m dari lokasi sumur panas bumi.

Pada saat kejadian, seluruh alat gas detector yang ditempatkan tidak mendeteksi adanya gas H2S. “SMGP memutuskan segera menutup kembali sumur,” ujar Ida.

Penanganan saat ini difokuskan untuk memberikan pertolongan kepada warga masyarakat terdampak. Status sementara terdapat 15 orang dirawat di RSUD Panyabungan dan lima orang meninggal dunia. SMGP telah melaporkan kejadian ini kepada instansi Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian.(RI)