JAKARTA – Praktik Penambangan liar tanpa izin alias (PETI) semakin menjadi. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini jumlah PETI mencapai 2741 titik.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan PETI tersebut terdiri dari 96 lokasi PETI komoditas batu bara dan 2645 PETI komoditas mineral.

Menurut dia aktivitas penambangan ilegal tersebut cukup memberi dampak signifikan bagi negara yang kehilangan penerimaannya.`

“Mengapa PETI terus menjamur salah satunya adalah kesalahan  semua. Kami  semua berkontribusi, semua itu termasuk petugas, pejabat dan aparat yang seharusnya meniadakan peti malah terlibat,” kata Ridwan dalam dialog minerba secara virtual, Senin (27/9).

Pelaku PETI kata Ridwan sudah menjamur dan menggurita, maka salah satu jalan untuk memberantasnya melalui sebuah gerakan people power. Ini penting agar efek gerakan tersebut dirasakan meneluruh ke PETI yang telah berkegiatan bertahun-tahun.

“Mari jadikan gerakan pemberantasan peti ini sebagai people power. kaum milenial yang berpendidikan, LSM mari kita jadikan kesempatan ini untuk menggerakan komponen bangsa menumpas peti karena merugikan negara dan merusak lingkungan,” katanya.

Lana Saria, Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menegaskan bahwa PETI bukanlah pertambangan rakyat.

Izin Pertambangan Rakyat alias IPR merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas terbatas dan investasi terbatas. Sehingga jika dilihat dari kriteria, maka PETI tidak memenuhi karakteristik sebagai IPR.

“Pertambangan rakyat memiliki karakteristik sebagai IPR, memiliki izin resmi dari pemrintah, memegang IPR berkewajiban mengeloal lingkungan dan keselataman, berkjibaan iuran pertambanag rakayat dalam rnagka pemulihan lingkungan,” ujar Lana.(RI)