JAKARTA – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Mining Industry Indonesia (Mind ID) hampir dipastikan membeli 20% saham PT Vale Indonesia Tbk  sebagai bagian dari proses divestasi yang wajib dilakukan perusahaan tambang asal Brasil itu. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar telah menyerahkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait divestasi Vale.

“Inalum sudah ditunjuk, sudah selesai kok. Sudah ada suratnya dari Wamen (Wamen ESDM),” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).

Namun Bambang belum membeberkan harga 20% saham Vale ‎yang akan dibeli Inalum. Sebab, menurut dia, hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan. Setelah mendapat penugasan dari pemerintah, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi 20% saham Vale.

Divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40%. Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40%.

Namun dalam amendemen kontrak karya, Vale berkewajiban melepas 20% saham, lantaran 20% sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.

Vale dan Inalum sendiri akan menetapkan harga saham 20% berdasarkan kesepakatan business to business. Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, harga 20% saham Vale mencapai US$400 juta yang dihasilkan berdasarkan perhitungan Discounted Cash Flow (DCF) atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya operasi tambang.

Nico Kanter, Chief Executive Officer dan Presiden Direktur Vale Indonesia, sebelumnya mengatakan jika ingin melaksanakan divestasi secara business to business, Vale tetap akan meminta petunjuk dari pemerintah. Karena setelah mendapatkan petunjuk atau keputusan dari pemerintah baru disitu akan dilakukan valuasi saham.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan pembicaraan antara Inalum dan Vale sudah dimulai, namun tidak terlalu detail. Pasalnya, Vale ingin memastikan apakah kesepakatan peralihan saham secara business to business sebelum jatuh tempo divestasi pada Oktober dianggap sebagai divestasi.

“Kami tinggal tunggu dari Kementerian ESDM. Kalau ESDM sudah mengakui untuk divestasi, nanti BUMN akan ditugaskan (Inalum),” kata Fajar.(RI)