JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menggelar lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahun ini. Kali ini hanya satu WIUPK lelang dilakukan yaitu  blok Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Blok Suasua merupakan blok yang memiliki sumber daya komoditas nikel, dengan luas area 5.899 hektar.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk melelang dua blok. Selain Suasua, ada blok Latao yang juga yang sejatinya dilelang dan terletak di Kabupaten Kolaka Utara. Namun karena ada masalah terkait wilayahnya maka blok tersebut batal dilelang.

Bambang Gatot  Ariyono, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) menyatakan pemerintah melakukan lelang secara bertahap untuk tahun ini dan blok Suasua dinilai paling siap untuk dilelang.

“Satu saja dulu, harapannya semoga nanti ada lagi,” kata Bambang disela rapat dengan Komisi VII DPR RI (8/7).

Dalam lelang WIUPK ini pemerintah tetap menerapkan syarat pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI). Jika tidak ada perubahan, maka KDI untuk blok Suasua adalah sebesar Rp 984,85 miliar. Bambang tegaskan tidak ada perubahan nilai KDI untuk blok Suasua. “Tidak berubah (KDI),” tegas Bambang.

Bisman Bakhtiar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai dalam lelang kali ini pemerintah benar-benar harus memastikan legalitas blok yang sudah dilelang agar tidak terulang kejadian seperti sebelumnya dimana beberapa blok yang dilelang justru menghadapi masalah hukum. Hal itu tentu akan berdampak pada daya tarik investasi pertambangan kedepannya.

“Peluang (laku) seharusnya cukup besar karena secara keekonomian masih berpotensi menguntungkan. Tinggal secara legal dipastikan kembali apakah tidak mempunyai masalah hukum,” kata Bisman.

Selain itu, Pemerintah juga harus menjamin bahwa WIUPK menarik dan menjamin akan mempermudah proses perizinan dan investasi. Pemerintah juga disarankan untuk terbuka memberikan insentif, lantaran adanya ketentuan KDI sampai sekarang memang masih mengundang pertanyaan.

“KDI berpengaruh tetapi kalau ada insentif dalam bentuk lain masih akan tetap menarik. Bisa bentuk pengurangan pajak kemudahan perizinan, pemberian lebih wilayah kerja, perpanjangan jangka waktu,” kata Bisman.