JAKARTA – Pemerintah mendesak  Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menerima dan mengelola jatah 10% saham PT Freeport Indonesia.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengungkapkan pemerintah berharap pembahasan saham di BUMD bisa segera rampung.  BUMD harus sudah terbentuk pada tahun ini.

“Sampai sekarang mereka masih menentukan BUMD masih ribut. Secepat mungkin (terbentuk BUMD), harusnya tahun ini,” kata Fajar di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (14/3).

Lebih lanjut Fajar membantah lamanya pembentukan BUMD karena desakan untuk meningkatkan jatah atau porsi saham kepada kepada pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan tidak ada negosiasi untuk menaikkan saham pemerintah daerah di Freeport yang sudah disepakati sebesar 10%.

Saat ini yang terjadi adalah tarik ulur antara Pemprov dan Pemkab. Pemprov berkeinginan untuk mendapatkan saham lebih tinggi, sementara porsi saat ini adalah Pemprov kebagian 3% dan Pemkab sebesar 7%.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri. Dalam beleid tersebut juga mengatur komposisi saham dalam perusahaan yang ditetapkan 51% saham akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua, selanjutnya 29% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi Perusahaan PT Freeport Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Mimika bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2019 yang berisi tidak sependapat dengan isi Perda tersebut.

Menurut Pemkab Mimika isi dalam Perda Nomor 7 itu tidak sesuai dengan isi perjanjian induk tanggal 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.2 ayat (1) yang mengatur komposisi saham terdiri atas Pemprov Papua sebesar 3% dan Pemkab Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hal ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

“Tanda tangan yang dengan pemerintah pusat dengan bupati dengan gubernur, totalnya 10%. Jadi 10% untuk pemerintah daerah, pemerintah daerah tinggal menentukan bagaimana menentukan BUMD-nya,” tandas Fajar.(RI)