JAKARTA – Pemerintah masih optimistis target pembangunan jaringan gas rumah tangga sebanyak empat juta sambungan (SR) pada 2024 masih bisa tercapai. Salah satu dukungan yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut adalah pemerintah daerah (pemda).

Noor Arifin Muhamad, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dukungan Pemda yang paling akan terasa adalah berupa perizinan dan lahan. Keduanya akan sangat berarti, pasalnya untuk ke depan jargas akan dibangun oleh badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Pembangunan jargas dengan menggunakan APBN terbatas jumlahnya. Untuk itu, pemerintah mendorong kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU,” kata Noor, Jumat (11/6).

Perizinan dan lahan itu juga akan jadi salah satu faktor yang menentukan keekonomian dalam membangun infrastruktur jargas oleh badan usaha.

Tahun ini pembangunan jargas dengan skema KPBU sudah dimulai dintandai dengan pelaksanaan studi pendahuluan.

Untuk mendukung proses penyusunan studi pendahuluan tersebut, dilakukan konsultasi publik sebagai wadah interaksi dengan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait KPBU Jargas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tranparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas proyek.

“Melalui studi pembangunan ini, akan dikaji perhitungan secara keekonomian, serta keteknikan terhadap lokasi yang dipilih sehingga ketika diajukan menjadi KPBU atau public private partnership akan lebih layak,” ungkap Noor.

Novi Andriani dari Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas memaparkan, selain menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR pada 2024, Pemerintah juga menargetkan penghematan subsidi LPG sebesar Rp 297,6 miliar per tahun, serta pengurangan impor LPG sebesar 603,720 ribu ton per tahun.

“Pemerintah berupaya menekan impor LPG dengan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Dibutuhkan pembangunan infrastruktur jargas untuk meningkatkan konsumsi gas bumi, khususnya rumah tangga,” ungkap Novi.

Kebutuhan pendanaan diperkirakan Rp 38,4 triliun, dengan perincian biaya APBN Rp 4,1 triliun, BUMN Rp 6,9 triliun dan KPBU Rp 27,4 triliun. “Salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi adalah dengan melibatkan peran swasta adalah KPBU,” ujar Novi.

Dia menegaskan, KPBU bukan pengalihan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, juga bukan privatisasi barang publik. KPBU juga bukan pinjaman atau utang Pemerintah kepada swasta. “Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada Pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik,” katanya.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam studi pembangunan, menurut Novi, meskipun disusun pada tahap perencanaan, analisis kapasitas fiskal harus dilakukan untuk mengukur kemampuan dari sisi pendanaan dalam melaksanakan proyek. Selain itu, mengingat proyek pembangunan jargas akan dilaksanakan di beberapa daerah, perlu dipastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan rencama pemda tersebut.

Sementara Jimmy Situmorang dari Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa skema KPBU untuk memastikan kualitas layanan yang diterima masyarakat sesuai standar.

Untuk mendukung skema KPBU, Pemerintah menyediakan fasilitas yang beragam guna memenuhi kebutuhan proyek, seperti project development facility (PDF), viability gap fund (VGF) dan penjaminan infrastruktur.

Jimmy memaparkan, Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi (PDF). PDF diperlukan untuk memastikan kelayakan dan bankability proyek serta kewajaran alokasi kewajiban dan alokasi resiko yang harus ditanggung oleh Pemerintah. “Lembaga/institusi internasional dapat terlibat dalam persiapan proyek dan penasehat transaksi,” ujar Jimmy.

Sementara VGF merupakan kontribusi Pemerintah dalam bentuk tunai dari sebagian biaya konstruksi. VGF diberikan untuk memastikan bahwa harga layanan terjangkau. “Terkait penjaminan infrastruktur, Kementerian Keuangan menerapkan prinsip alokasi resiko yang tepat dalam proyek-proyek KPBU. Jaminan dapat mencakup resiko yang dialokasikan untuk Pemerintah dan diberikan melalui PT PII,” kata Jimmy.(RI)