JAKARTA – Gonjang – ganjing pergantian direksi PT Pertamina (Persero) yang terjadi belakangan ini dinilai akan turut memberikan dampak terhadap bisnis perseroan ke depan. Kekisruhan yang terjadi bisa menghilangkan kepercayaan para mitra dan investor Pertamina.

Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tiba-tiba memunculkan spekulasi nama komisaris ataupun direksi baru Pertamina tanpa perhitungan matang. Apalagi ini dibiarkan menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Kok tahu-tahu Pak Erick Thohir tidak punya konsep, tiba-tiba muncul-muncul nama-nama ini. Ini menjadi perhatian bukan hanya masyarakat Indonesia tapi jutaan investor yang pegang surat utang BUMN (Pertamina). Alasan ini beda dengan Temasek di Singapura mereka punya konsep yang jelas 10 tahun menjadi seperti apa konsepnya seperti ini. dan ini jelek banget buat ekonomi,” kata Bhima di sela diskusi di Jakarta, Kamis (21/11).

Kegaduhan yang sekarang terjadi dimulai sejak Basuki Tjahaja Purnama muncul di Kementerian BUMN beberapa waktu lalu dan menjadi calon kuat mengisi posisi direksi Pertamina.

Menurut Bhima, dalam pemilihan direksi baik itu perusahaan terbuka maupun BUMN harus ada standarisasi yang jelas. Proses ini pasti juga dipantau oleh para investor yang menjadi mitra usaha. Terlebih Pertamina sedang gencar mengerjakan proyek kilangnya dan berbagai proyek di hulu yang membutuhkan kerja sama dengan mitra usaha.

Image negatif dari para mitra dengan kondisi kegaduhan pemilihan direksi Pertamina sudah barang tentu tidak terhindarkan dan bisa jadi mempengaruhi minat kerja sama dengan Pertamina.

“Jadi kalau prosesnya menimbulkan kontroversi, kemudian menimbulkan hal yang kontra produktif. Ini menciderai image nama Indonesia di mata internasional. Kita lihat saham beberapa BUMN sedang tidak baik-baik saja. Itu jadi salah satu indikasi investor melihat, ‘ngapain sih ada kontroversial begini yang seharusnya enggak perlu’,” ungkap Bhima.

Sementara itu, Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003‎ telah menyebutkan syarat penunjukan direksi dan komisaris perusahaan BUMN, pertama adalah direksi dan komisaris yang ditunjuk tidak terlibat dalam pengurusan partai politik. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kalau baca penjelasan adanya potensi konflik kepentingan. Beliau teralifiliasi kuat sama partai politik, Pak Ahok besarnya dari partai politik, di Bangka Belitung beliau dibesarkan partai politk, di Jakarta dibesarkan partai politik,” kata Redi.(RI)