JAKARTA – Kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang merupakan PLTU mulut tambang terus bergulir. Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akhirnya ikut dimintai keterangan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dalam dokumen daftar panggilan saksi PLTU Riau 1 terungkap nama Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menjadi salah satu pihak yang dipanggil komisi pemberantasan rasuah itu.

Bambang diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 17 September 2018. Namun Bambang maupun Febri Diansyah, Juru Bicara KPK hingga Senin sore (17/9), belum merespon pesan singkat Dunia-Energi.

Proyek PLTU Riau 1 merupakan salah satu dari proyek 35 ribu megawatt (MW). PLTU Riau 1 yang memiliki kapasitas 2×300 MW merupakan proyek penugasan anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dan PT PLN Batubara. Selanjutnya PJB melakukan penunjukan langsung terhadap partner pembangunan PLTU.

Kasus suap PLTU Riau 1 melibatkan Eni Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Alhadzik, Bupati Temanggung terpilih serta pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sementara partner pembangunan PJB yang ditunjuk secara langsung adalah Konsorsium diantaranya China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC) dan PT Samantaka Batubara.

Samantaka Batubara merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources yang rencananya menjadi pemasok batu bara untuk proyek PLTU yang diperkirakan menelan biaya investasi sekitar US$900 juta.(RI)