JAKARTA –  Izin operasi produksi tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibatalkan. Hal ini menyusulkan dikabulkan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menggugat penerbitan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 441.K/30/DJB/2017 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2017 tentang izin operasi Mantimin Coal.

Gugatan mulai didaftarkan Walhi pada 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta. Namun karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan menolak, Walhi kemudian melakukan kasasi ke MA.

“Putusan tersebut tertanggal 15 Oktober 2019, namun saat ini penggugat belum mendapatkan salinan putusan, hanya melihat di situs putusan MA. Didalam situs tersebut disebutkan gugatan Walhi dikabulkan dan objek sengketa (SK Menteri ESDM) dibatalkan,” ujar Kisworo, Koordinator Walhi Kalimantan Selatan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/1)

Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak memiliki sama sekali tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Kisworo mengatakan upaya masyarakat dan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjaga wilayah mereka dari dampak industri ekstraktif harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Masyarakat Hulu Sungai Tengah telah melihat dampak-dampak buruk industri ekstraktif di kabupaten-kabupaten tetangga. Mereka tidak ingin wilayah mereka mengalami hal yang sama, seperti kabupaten tetangga ataupun seperti di provinsi tetangga dimana banyak sekali korban akibat pertambangan batu bara,” ungkap Kisworo.

Menurut Kisworo, putusan MA yang mengabulkan gugatan Walhi adalah suatu kemenangan bersama rakyat, dan sampai sekarang hampir semua orang di Kalimantan Selatan mendukung gerakan #SaveMeratus. Perjuangan yang panjang dan akan masih panjang. Apalagi dari 3,7 juta hektar total wilayah Kalimantan Selatan, 50%-nya sudah dibebani oleh izin sawit dan tambang, dan Pegunungan Meratus adalah atap Kalimantan Selatan yang harus diselamatkan.

“Putusan MA ini harus menjadi penyemangat lebih dalam perjuangan untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus dari izin-izin tambang lain,” kata Kisworo.

Abdul Wahid, dari PILNET, menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus patuh dengan putusan ini karena jika tidak akan menjadi bentuk contemp of court. Putusan ini harus dilihat juga secara substansi dan dijadikan pegangan dalam mengeluarkan izin-izin pertambangan apapun yang menjadi dasar dan alasan penolakan harus diperhatikan. “Jangan membebankan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya menjadi tanggung jawab masyarakat atau publik,” ujarnya.

Nurhidayati, Direktur Eksekutif Walhi, mengatakan apresiasi kepada pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sangat jarang sekali Pemda dan DPRD memperjuangankan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Hulu Sungai Tengah membuktikan tanpa tambang dan sawit kesejahteraan dapat diraih.

“Negara tidak ada tanpa rakyat, pemerintah pusat harus memastikan keinginan rakyat menolak keberadaan tambang. Aspirasi dan keinginan masyarakat HST harus dihormati. Pemerintah pusat harus menghargai putusan MA, mematuhi putusan secara substansif bahwa di kawasan Meratus tidak boleh ada tambang,” tandas Nurhidayati.(RA)