JAKARTA – Karen Agustiawan orang nomor 1 di Pertamina pada tahun 2009-2014 didapuk menjadi pimpinan Universitas Pancasila. Karen ditunjuk menjadi Wakil Rektor. Ini boleh jadi menjadi jabatan pertama Karen di tanah air yang kembali diemban setelah menghirup udara bebas pada 10 Maret 2020 lalu.

Sumber Dunia Energi menyebutkan Karen hanya tinggal menunggu pelantikan. “Untuk tanggal pelantikannya bisa ditanyakan ke pihak UP (Universitas Pancasila),” kata sumber tersebut kepada Dunia Energi, Rabu (1/5).

Karen Agustiawan merupakan dirut perempuan pertama di Pertamina jebolan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB). Pertamina dibawah Karen cukup bersinar.

Pertamina berhasil menyabet peringkat 122 pada “Fortune Global 500” di tahun 2013. Pertamina berhasil mengalahkan berbagai perusahaan dunia lainnya seperti  Toshiba, Johnson&Johnson, Unilever, PepsiCo, Google dan ConocoPhilips. Pertamina juga menjadi perusahaan pertama asal Indonesia yang berhasil menembus daftar tersebut. Karen sendiri berada di posisi keenam di jajaran 50 perempuan terkuat di dunia versi majalah Fortune Global tahun 2013.

Sebelum di Pertamina, Karen telah lama berkarier di Mobil OilIndonesia (1984-1996). Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia. Di Pertamina, karirnya dimulai saat dirinya ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.

Dia ditunjuk menjadi Direktur Hulu Pertamina setelah menjadi staf ahli untuk bisnis hulu pertamina. Di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno kakak kandung Rini Soemarno.

Karen sempat menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) dimana Karen dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus akuisisi blok BMG oleh Pertamina.

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).

Namun majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3). Karen oleh MA dianggap tidak melakukan tindak pidana namun murni keputusan bisnis. (RI)